B20 Diterapkan 1 September, Tank Hingga Alat Transportasi di Freeport Dapat Kelonggaran
Pemerintah tidak ingin memaksakan penggunaan biodiesel pada PLTG, karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2018 mengenai penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawi, yakni penggunaan biodiesel 20 persen (B20) mulai 1 September 2018 mendatang.
Ada tiga sektor yang diberikan kelonggaran untuk tidak terlebih dulu menggunakan B20.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, menyebutkan yang pertama diberikan kelonggaran adalah tank yang merupakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI.
Namun, untuk kendaraan operasional TNI sudah diwajibkan untuk menggunakan B20.
"Alutsista kan untuk kepentingan keamanan, tapi kalau truk yang angkut di jalan raya udah pakai B20," ungkap Rida saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Kemudian objek kedua yang diberikan kelonggaran adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Alasannya karena peralatan mesin yang digunakan di PLTG masih belum bisa menggunakan biodiesel.
Pemerintah tidak ingin memaksakan penggunaan biodiesel pada PLTG, karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan untuk masyarakat.
"Nah untuk kepentingan layanan masyarakat jangan sampai menghambat tujuan utamanya itu," tutur Rida.
Relaksasi ketiga diberikan Pemerintah kepada peralatan operasi yang digunakan oleh Freeport.
"Iya alat Freeport termasuk," ujar Rida.
Kelonggaran tersebut diberikan hingga pemerintah selesai melakukan pengujian yang juga akan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditargetkan selesai dalam enam bulan.
"Relaksasi sampai hasil uji selesai. Lagi dikerjakan. Uji jalan enam bulan ya kalau untuk mobil tank diserahkan ke ahli seperti ITB, BPPT," pungkas Rida.