Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia Terkait Kasus SNP Finance

Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia Terkait Kasus SNP Finance
Syahrizal Sidik
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada masing-masing Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny & Rekan (Deloitte Indonesia).

Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP.

Mengutip pengumuman di website Kementerian Keuangan (28/8), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah melakukan analisis pokok permasalahan dan menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi akuntan.

Hal ini terkait dengan audit yang dilakukan oleh kedua akuntan publik atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) tahun buku 2012 hingga 2016.

Untuk memastikan hal tersebut, PPPK melakukan pemeriksaan terhadap KAP dan dua akuntan publik dimaksud.

Baca: Langkah Mulus Nicke Widyawati ke Kursi Pertamina 1

Hasil pemeriksaan menyimpulkan, Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Berita Rekomendasi

Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi adalah pemahaman pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen.

Baca: KPK Bantah Segera Tetapkan Sofyan Basir Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Selain itu PPPK juga mencatat belum adanya kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun pendapatan pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan.

Hal ini berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama. Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan (semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi) selama 12 bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.

Baca: Kadis SDA Terjerat Kasus Perusakan Lahan Warga, Anies Pastikan Pemprov Berikan Bantuan Hukum

Sementara KAP Satrio Bing Eny & Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas. KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.

Menanggappi ini, Satrio, Pimpinan Rekan SBE menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada KAP SBE tidak berpengaruh terhadap proses penugasan audit yang lain. KAP SBE tetap dapat menjalankan penuh operasional pemberian jasa audit tanpa ada halangan.

“Terkait dengan kesimpulan pemeriksaan PPPK, kami menghormati keputusan PPPK tersebut," kata Satrio dalam keterangan yang diperoleh Kontan.co.id, Kamis (30/8/2018).

KAP Satrio Bing Eny & Rekan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memenuhi rekomendasi dan ketetapan hasil pemeriksaan PPPK. Hal ini karena kualitas audit adalah prioritas utama.

Selain itu KAP Satrio Bing Eny & Rekan jga tetap berkomitmen pada standar kualitas, independensi dan etika tertinggi dalam memberikan jasa audit kepada klien.

Satrio menegaskan bahwa pekerjaan audit yang telah dilakukan oleh KAP SBE terbatas pada general audit atas laporan keuangan SNP. KAP SBE terakhir kali menerbitkan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan SNP adalah untuk tahun buku 2016.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas