Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besok, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Kenaikan Tarif Pajak Impor untuk Tekan Defisit Transaksi

Alasan dikeluarkannya aturan tersebut lantaran pada Juli 2018 neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar 2,03 miliar dolar AS.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Besok, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Kenaikan Tarif Pajak Impor untuk Tekan Defisit Transaksi
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai penyesuaian tarif pajak bagi 900 komoditas impor barang konsumsi. Hal itu, ditempuh pemerintah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan.

Alasan dikeluarkannya aturan tersebut lantaran pada Juli 2018 neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit sebesar 2,03 miliar dolar AS.

Sementara, secara kumulatif pada Januari hingga Juli 2018, defisit neraca dagang menjadi 3,09 miliar dolar AS.

Tercatat, pada Juli 2018 nilai impor naik cukup tajam, yakni 62,17 persen menjadi 18,27 miliar dolar AS. Sedangkan nilai ekspor memang naik 25,19 persen menjadi 16,24 miliar dolar AS, namun peningkatan impor pada Juli 2018 masih jauh lebih tinggi.

“Besok pagi kami akan terbitkan (Peraturan Menteri Keuangan) PMK dalam rangka mengatur barang-barang impor, terutama konsumsi. Kenaikan dari impor barang konsumsi, terutama dari Juli lalu, dan Agustus ini melonjaknya sangat tinggi, hingga 50 persen lebih growth-nya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca: Duh Asyiknya! Keluarga Asal Pondok Cabe Pelesir Setahun Penuh Keliling Indonesia Naik Truk Caravan!

Namun demikian, Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan terus menjaga kebutuhan devisa di dalam negeri tetap bisa dipenuhi, sehingga sektor usaha yang membutuhkan bahan baku dan barang modal tetap terjaga.

Baca: Nyaris Tembus Ambang Batas Psikologis! Sore Ini Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 14.935 Per Dolar

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pemerintah juga tela menyeleksi berbagai proyek infrastruktur yang memiliki komponen impor tinggi, sehingga permintaan akan devisa bisa dikendalikan.

Di bidang ekspor, pemerintah akan berupaya mendorong ekspor lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah menyiapkan instrumen fiskal maupun kemudahan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kami beri layanan kemudahan oleh bea dan cukai, kami juga memberi kemudahan termasuk pembiayaan melalui institusi seperti LPEI. Kami akan terus tingkatkan,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas