Proyek Listrik Ditunda, Pengusaha Was-was
Arthur menambahkan, sektor kelistrikan juga menjadi salah satu pendorong ekonomi. Jadi, investasi sektor ini pun harus dijaga terus.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menunda pelaksanaan sejumlah proyek pembangkit listrik demi menekan impor. Penundaan akan terjadi pada proyek 15.200 megawatt (MW) dari total proyek listrik 35.000 MW.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Seluruh Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang mengatakan, pelaku usaha memahami pemerintah tengah berusaha untuk mencari jalan keluar dari penurunan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Tapi, APLSI berharap pemerintah juga memperhatikan kepastian dan iklim investasi bagi para investor di bidang ketenagalistrikan.
Apalagi menurutnya, proyek pembangkit listrik dibangun dalam jangka panjang. Mulai dari perizinan, pelaksanaan tender sampai pembangunan bisa memakan waktu hampir lima tahun.
Sementara kebijakan pemerintah terhadap penurunan nilai tukar rupiah bersifat jangka pendek.
"Kami lebih melihatnya kepada supaya investor ada kepastian, iklim investasi dijaga. Memang kita tahu sekarang pemerintah sedang concern hal-hal yang sifatnya short term juga, contohnya penurunan nilai tukar rupiah, current account deficit. Tapi memang harus dilihat secara berimbang dengan outlook investasi ketenagalistrikan yang sifatnya jangka panjang," ujar Arthur, Rabu (5/9).
Arthur menambahkan, sektor kelistrikan juga menjadi salah satu pendorong ekonomi. Jadi, investasi sektor ini pun harus dijaga terus.
APLSI memandang keputusan pemerintah untuk menunda proyek hanya sebagai sebuah sosialisasi yang sifatnya sementara. Apalagi hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait penundaan proyek kelistrikan.
Arthur pun cukup yakin proyek-proyek pembangkit listrik akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Jika proyek pembangkit listrik ditunda, maka akan berpengaruh terhadap keekonomian proyek pembangkit listrik tersebut.
"Misalnya harus selesai dalam tiga tahun, dari penggunaan alokasi dana, penggunaan partner, konsultan, supplier sudah harus committed, dengan adanya perubahan rencana itu harus dihitung kembali, pasti ada efek," jelas Arthur.
Pengaruh penundaan proyek listrik ini akan lebih berdampak lagi kepada independent power producer (IPP) yang telah memiliki kontrak dengan PLN. Pasalnya IPP tersebut sudah pasti telah mengeluarkan dana untuk pekerjaan awal proyek sebelum masuk ke tahapan konstruksi.
"Kami lihat selama IPP sudah berkontrak, kontrak kan secara hukum sah, PPA, kami misalnya sudah melakukan commencement of work, misalnya pekerjaan land clearing, hire consultant untuk lakukan feasibility study, lakukan AMDAL, otomatis sudah ada biaya yang committed, untuk sekarang maupun planning ke depan," kata Arthur. (Febrina Ratna Iskana)