Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Penyederhanaan Cukai Rokok Diapresiasi

"Kementerian Keuangan, dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK, sudah sangat tepat."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kebijakan Penyederhanaan Cukai Rokok Diapresiasi
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang digagas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mendapat dukungan sejumlah pihak.

Beberapa waktu lalu, misalnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Azis Syamsudin, mengatakan, hal tersebut sudah tepat.

"Kementerian Keuangan, dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK, sudah tepat. Dengan penyederhanaan tersebut, persaingan di industri lebih sehat," katanya.

Baca: Deadline bagi Luis Milla, Kebijakan PSSI, dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mauritius

Baca: WHO Keluarkan Daftar 20 Negara dengan Penduduk Termalas

Azis melanjutkan, kebijakan simplifikasi ini akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil. Sebelum adanya kebijakan ini, pabrikan besar kerap membayar tarif cukai di golongan rendah. Hal ini membuat pabrikan kecil semakin tertekan lantaran kalah bersaing.

"Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil. Pemerintah harus didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," ujar Azis.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga memberikan dukungan kepada Kementerian Keuangan. Kebijakan simplifikasi, menurut Yustinus, akan menjaga kelangsungan pabrikan kecil di industri rokok.

"Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil, tapi justru melindungi. Yang terjadi sebelum ini kan beberapa perusahaan besar berlindung dan menikmati tarif cukai rendah," tegasnya.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan Kementerian Keuangan membuat kebijakan simplifikasi memang untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

Berita Rekomendasi

Dengan strata yang lebih sederhana, menurut dia, akan menutup potensi kecurangan di industri rokok. "Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi," ucap Sunaryo.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas