Sejumlah Langkah Strategis Menurut ISD Untuk Perkuat Perkembangan Sektor Jasa
Hal tersebut mengindikasikan kapasitas penyedia jasa domestik masih terbilang kurang sehingga perlu diambil sejumlah langkah strategis
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Executive Director Indonesia Services Dialog (ISD), Devi Ariyani, dalam pembacaan kajiannya menyebutkan, sektor jasa mengalami kelebihan permintaan (excess demand).
Hal tersebut mengindikasikan kapasitas penyedia jasa domestik masih terbilang kurang sehingga perlu diambil sejumlah langkah strategis.
“Pertumbuhan sektor jasa pada dasarnya dapat lebih dioptimalkan apabila Pemerintah menjalankan sejumlah kebijakan. Pertama, memperbaiki mutu sumber daya manusia. Kedua, meninjau ulang pengenaan PPN 10 persen untuk sektor jasa. Ketiga, mendorong investasi baru pada sektor jasa dengan melakukan reformasi regulasi yang terlalu restriktif, seperti regulasi terkait daftar negatif investasi (DNI),” katanya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14/9/2018).
Masukan untuk pemerintah ini, ujarnya, merupakan hasil yang didapat dalam kajian yang diadakan ISD bersama Deputi bidang Moneter dan Neraca Pembayaran, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui serangkaian focus group discussion (FGD) mengenai pelaku usaha di sembilan sektor jasa prioritas yang dihadiri kementerian dan lembaga terkait, dihasilkan dialog konstruktif, serta didapat peta permasalahan yang melingkupi sektor jasa di Indonesia.
Devi menjelaskan, rekomendasi pertama adalah menyangkut kualitas sumber daya manusia yang menjadi salah satu kunci strategis dalam pengembangan industri jasa.
Untuk itu perlu peningkatan mutu sekolah vokasi, penambahan kapasitas pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja sektor jasa.
Kedua, terkait dengan pengenaan PPN 10 persen yang akan mengurangi daya saing Indonesia dibanding negara-negara lain.
Saat ini sudah banyak negara mengenakan PPN 0 persen terutama untuk jasa financial center, jasa konsultan, jasa akuntansi, jasa call center, dan jasa-jasa lainnya yang dapat menambah penyerapan tenaga kerja.
“Penghapusan PPN ini akan membantu pelaku bisnis dalam memberikan harga yang kompetitif pada produk jasa yang diekspor,” jelas Devi.
Ketiga, dengan semakin meningkatnya permintaan akan jasa di Indonesia, maka sisi penawaran perlu ditingkatkan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong adanya investasi baru di sektor jasa. Namun Daftar Negatif Investasi (DNI) masih jadi penghambat masuknya investasi baru di Indonesia.
“Saat ini ada 515 bidang usaha di Indonesia yang tertutup mutlak dan terbuka dengan persyaratan. Angka tersebut sangat besar apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand, Singapura dan Malaysia yang berturut-turut hanya sebanyak 4, 11 dan 45 bidang usaha,” ujarnya.
Devi menambahkan, guna mendorong perkembangan sektor jasa, ISD mengembangkan roadmap agar dapat menjadi panduan ke depannya.