Aprindo Dukung PMK No. 112 Demi Terciptanya Persaingan Sehat
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendukung Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.04/2018.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mendukung Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.04/2018.
Peraturan tersebut menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman yang sebelumnya sampai dengan USD 100 menjadi USD 75.
Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan diterapkannya peraturan tersebut akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri.
"Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat. Tidak hanya kepada para retailer offline, namun juga online," ujar Tutum di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Dirinya pun merujuk pada temuan Bea Cukai mengenai splitting impor 400 invoice pengiriman barang yang sama dalam waktu satu hari untuk menghindari bea masuk.
Baca: Polisi akan Perketat Pengamanan di JPO Tol Jatiwaringin
Menurut Tutum, kejadian tersebut bukan barang yang akan dipakai pribadi, melainkan barang dagangan.
"Secara logika, ini barang dagangan, bukan dipakai sendiri. Nggak mungkin kalau dipakai sendiri kirim 400x barang yang sama dalam jumlah banyak," tegasnya.
Tutum mengatakan diterapkannya PMK No. 112 merupakan langkah strategis pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam menciptakan keadilan.
"Jika keadilan tidak tercipta, siapapun pelaku usaha yang melakukan bisnis secara benar pasti akan kepikiran. Antara mau melakukan yang tidak benar atau melakukan yang benar tapi teraniaya sama yang nggak benar," tutupnya.