Tarif, Kuota, dan Wilayah Operasi Tetap Ada di Aturan Baru Taksi Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan baru pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Revisi tersebut menyusul adanya 10 pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang meliputi argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perizinan.
Aturan lain yang dibatalkan mengenai STNK atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, SRUT dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi, sanksi tanda khusus.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelasan di aturan baru nanti poin mengenai batasan tarif, batas kuota dan wilayah operasi akan tetap diatur.
"Yang sudah dianulir gak kita munculkan lagi. ada yang masih ada itu tarif, batas kuota, wilayah operasi mau kita jalani lagi," papar Budi Setiyadi saat ditemui di acara Indo Trans Expo di JCC, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Untuk perumusannya, Kementerian Perhubungan juga mengajak para asosiasi angkutan online agar aturan dapat mengayomi para driver dan tidak ada lagi tuntutan ke MA.
"Lagi kita bikin hari ini, kita juga akan kumpul untuk dengerin suaranya para aliansi," kata Budi Setiyadi.
Aturan baru yang akan dibagi dua untuk mengatur angkutan online dan angkutan konvensional tersebut ditargetkan selesai bulan depan atau Oktober untuk diteruskan pada tahapan uji publik.