Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi, Badan Usaha Penyelenggara Transportasi Online Bentuk PPTO
Berbagai Peraturan Pemerintah (PP) tentang transportasi online di Indonesia dibbuat namun sayangnya peraturan sering diubah-ubah.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan usaha penyelenggara transportasi online sepakat untuk mendeklarasikan berdirinya Persatuan Penyelenggara Transportasi Online (PPTO).
Tujuannya untuk secara bersama-sama berdiri tegak dan berjuang bersama-sama di tengah ketidakpastian Peraturan Pemerintah sebagai regulator bisnis transportasi ini.
"PPTO didirikan untuk memperjuangkan kepentingan para pelaku industri transportasi online ini karena masih kurang diperhatikan," kata Sulistyo Haryo Budi selaku Ketua Umum PPTO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Selama ini memang muncul berbagai Peraturan Pemerintah (PP) tentang transportasi online di Indonesia, namun sayangnya peraturan sering diubah-ubah.
Tidak jarang aturan ini justru sangat merugikan pengemudi, misalnya pencabut Pasal 65 tentang Peraturan penyelenggaraan transportasi online.
"Pencabutan pasal ini membuat operator transportasi online tidak diatur sehingga bisa semaunya menghentikan hubungan kemitraan dengan pengemudi dan bisa bebas merekrut pengemudi baru," katanya.
Baca: Didesak Asosiasi Driver Jadi Alasan Kemenhub Bikin Aplikasi Transportasi Online
Belum adanya batas atas dan batas bawah terkait tarif sehingga masing-masing operator berlomba menawarkan harga yang murah.
"Kalau sudah begitu, pengemudi nanti yang dirugikan karena harganya sudah terlalu rendah," kata Irham Jacub, Sekjen PPTO.
Dikatakannya, adanya PPTO ini diharapkan para pelaku industri transportasi online dapat bergabung dan menyuarakan berbagai masalah itu sehingga kesejahteraan pengemudi aplikasinya bisa terlindungi.
PPTO mengklaim kini telah memiliki ratusan penyelenggara dan badan hukum yang menaungi ribuan pengemudi transportasi online baik di seluruh Indonesia.