Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi, Badan Usaha Penyelenggara Transportasi Online Bentuk PPTO

Berbagai Peraturan Pemerintah (PP) tentang transportasi online di Indonesia dibbuat namun sayangnya peraturan sering diubah-ubah.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi, Badan Usaha Penyelenggara Transportasi Online Bentuk PPTO
Tribunnews/Eko Sutriyanto
Sejumlah pengurus dan anggota Persatuan Penyelenggara Transportasi Online (PPTO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan usaha penyelenggara transportasi online sepakat untuk mendeklarasikan berdirinya Persatuan Penyelenggara Transportasi Online (PPTO).

Tujuannya untuk secara bersama-sama berdiri tegak dan berjuang bersama-sama di tengah ketidakpastian Peraturan Pemerintah sebagai regulator bisnis transportasi ini.

"PPTO didirikan untuk memperjuangkan kepentingan para pelaku industri transportasi online ini karena masih kurang diperhatikan," kata Sulistyo Haryo Budi selaku Ketua Umum PPTO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Selama ini memang muncul berbagai Peraturan Pemerintah (PP) tentang transportasi online di Indonesia, namun sayangnya peraturan sering diubah-ubah.

Tidak jarang aturan ini justru sangat merugikan pengemudi, misalnya pencabut Pasal 65 tentang Peraturan penyelenggaraan transportasi online.

"Pencabutan pasal ini membuat operator transportasi online tidak diatur sehingga bisa semaunya menghentikan hubungan kemitraan dengan pengemudi dan bisa bebas merekrut pengemudi baru," katanya.

Baca: Didesak Asosiasi Driver Jadi Alasan Kemenhub Bikin Aplikasi Transportasi Online

Belum adanya batas atas dan batas bawah terkait tarif sehingga masing-masing operator berlomba menawarkan harga yang murah.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah begitu, pengemudi nanti yang dirugikan karena harganya sudah terlalu rendah," kata Irham Jacub, Sekjen PPTO.

Dikatakannya, adanya PPTO ini diharapkan para pelaku industri transportasi online dapat bergabung dan menyuarakan berbagai masalah itu sehingga kesejahteraan pengemudi aplikasinya bisa terlindungi.

PPTO mengklaim kini telah memiliki ratusan  penyelenggara dan badan hukum yang menaungi ribuan pengemudi transportasi online baik di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas