Dirjen Bea Cukai: Denda Rp 4 Miliar Mengancam Pelaku Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Asal miras-miras ilegal tersebut umumnya dari Singapura, namun negara tersebut dikatakan Heru bukan merupakan negara produsen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan mendenda perusahaan yang mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal.
"Dendanya sebesar Rp 4 miliar untuk perusahaan yang mengedarkan barang ilegal ini," kata Heri di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).
Heru juga mengatakan akan terus melakukan sinergitas dengan aparat TNI-Polri untuk melindungi produk-produk legal. "Yang ilegal akan kami tindak semua. Setelah ada keputusan, kami akan eksekusi," ujarnya.
Menurut Heru, rokok dan miras ilegal tersebut dijual di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Karena ini di Marunda dekat pelabuhan, kita tangkap di tempat-tempat yang jual secara ilegal. Jakut, Jaktim, Jakbar, Jaksel merata semua," kata Heru.
Asal miras-miras ilegal tersebut umumnya dari Singapura, namun negara tersebut dikatakan Heru bukan merupakan negara produsen.
"Singapura hanya tempat transit point," ujarnya.
Baca: Ingin Van Sprinter dengan Interior Mewah Ala Premium Class Ini? Cukup Siapkan Dana Rp 2,12 Miliar
Untuk peredaran rokok ilegal, Heru berujar produsennya kebanyakan merupakan perusahaan rokok lokal di Pulau Jawa. "Ada yang dari Jateng dan Jatim, perusahaan lokal sih," katanya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap 2.245 botol minuman keras ilegal dan 2.231.935 juta batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara.
Pemusnahan tersebut dilakukan intensif sejak 2016 hingga 2018.
"Kami melakukan tindakan ini dengan melindungi yang benar dan menangkap yang salah," ujar Heru Pambudi.