Investor Baru Siap Suntikkan Dana Rp 6,4 Triliun untuk Terbangkan Lagi Maskapai Merpati
"Melalui program pencarian mitra strategis April 2018-Juni 2018, Merpati berhasil berhasil memperoleh mitra strategis agar Merpati kembali beroperasi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangka waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (persero) hampir rampung. Maskapai plat merah yang berhenti beroperasi sejak Februari 2014 ini berharap suntikan dana dari investor bisa melepaskannya dari belenggu PKPU, agar Merpati bisa terbang lagi.
Dari proposal perdamaian yang didapatkan Kontan.co.id, disebutkan bahwa investor Merpati siap menggelontorkan dana Rp6,4 triliun.
Proposal ditandatangani oleh Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha, tertanggal 31 Agustus 2018.
"Melalui program pencarian mitra strategis April 2018-Juni 2018, Merpati berhasil berhasil memperoleh mitra strategis agar Merpati kembali beroperasi. Mitra strategis tersebut akan melakukan tambahan penyertaan modal ke perusahaan sekurang-kurangnya Rp 6,4 triliun," tulis Asep.
Dana ini kelak akan akan digunakan Merpati guna membeli armada baru, suku cadang, beserta infrastrukturnya.
Jika kelak beroperasi kembali, Merpati akan menggelar penerbangan perintis dengan membeli pesawat berpenumpang 20, dan penerbangan domestik-internasional dengan membeli pesawat kapasitas 180 penumpang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Merpati Rizky Dwinanto dari Kantor Hukum ADCO Attorney at Law bilang, secara umum ada beberapa skema restrukturisasi yang akan dilakukan Merpati.
"Ada beberapa skema, misalnya ada konversi utang ke saham (debt to equity swap), kita minta juga grace period (waktu tenggang), dan haircut (potongan) bunga dan pokok," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10/2018).
Rozky juga menambahkan, proses agar Merpati kembali beroperasi sejatinya tak selesai dalam proses PKPU. Sebab, selain soal pengesahan perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU.
Baca: Perbaikan 77.196 Unit Pajero Sport karena Tailgate Gas Spring Penyangga Pintu Bagasi Bermasalah
Merpati, juga butuh izin dari pemerintah, dan DPR. Terlebih untuk kembali terbang, ia butuh kembali mengurus izin ke Kementrian Perhubungan.
Direktur PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) Henry Sihotang bilang, jika tak ada restu dari pemerintah maupun DPR, homologasi memang tak akan terimplementasi.
"Iya betul, implementasinya setelah pemerintah dan DPR setuju. Kalau tidak dapat persetujuan maka, (perdamaian) tidak dilaksanakan. Maka akan pailit," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10/2018).
Baca: Fitur-fitur Keamanan dan Keselamatan Maksimum di SUV DFSK Glory 580
Sebelumnya kepada Kontan.co.id, pengurus PKPU Merpati Alfin Sulaiman bilang, Merpati sendiri telah menandatangani perjanjian kesediaan investasi dengan investornya, PT Intra Asia Corpora pada 29 Agustus 2018.
Dari penelusuran Kontan.co.id, Intra Asia merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia, dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten CPDX. Pun pada 2005 Intra Asia sempat membeli maskapai Kartika Airlines dari PT Truba.
Meski demikian ketika dikonfirmasi kembali, Alfin bilang proposal yang telah diserahkan Merpati belumlah final. Sebab, proses PKPU memang nyatanya belum berakhir.
"Debitur memang sudah memberikan proposal, tapi statusnya memang belum final, karena masih ada negosiasi lah antar debitur dengan kreditur. Kreditur masih banyak beri saran," kata Alfin kepada Kontan.co.id.
Mengingatkan dalam proses PKPU ini, Merpati punya nilai tagihan jumbo, yaitu senilai Rp 10.95 triliun.
Rinciannya terdiri dari kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.