Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Kesehatan Hitung Ulang Formula Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Pihak terkait yang sedang duduk bersama untuk membahas besaran iuran di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian dan Lembaga Negara

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian Kesehatan Hitung Ulang Formula Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
capture video
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Kesehatan (Kemkes) mulai mengkaji kembali formulasi penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebelumnya, ikatan dokter indonesia (IDI) memberi masukan dan meminta pemerintah untuk menyesuaikan besaran iuran, terutama dimulai dari peserta non penerima bantuan iuran (PBI). Salah satunya langkah tersebut guna menutupi defisit yang kian membengkak.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemkes Kalsum Komaryani mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang jaminan kesehatan baru saja diterbitkan revisinya yakni Perpres 82 tahun 2018.

Namun dalam beleid tersebut masih tercatat dengan iuran yang belum berubah. Untuk itu, pemerintah sedang menghitung ulang mengenai besaran iuran.

Baca: INDEF Ungkap Beberapa Faktor Pemicu Ekonomi Indonesia Tumbuh Melambat

Pihak terkait yang sedang duduk bersama untuk membahas besaran iuran di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian dan Lembaga Negara (K/L).

"Termasuk Kemkes, Kementerian Keuangan (Kemkeu), BPJS Kesehatan, universitas dan lain-lain," kata Kalsum kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10/2018).

Berita Rekomendasi

Kalsum bilang, gambaran formula iuran akan dihitung berdasarkan data-data di BPJS Kesehatan tentang utilisasi dan cost dengan metode akturia.

Sekadar informasi, saat ini jumlah iuran yang dibayar oleh peserta mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, lalu kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, dan PBI sebesar Rp 23.000 per bulan.

Sedangkan berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran peserta mandiri untuk kelas II seharusnya sebesar Rp 63.000, kelas III sebesar Rp 53.000 dan PBI sebesar Rp 36.000.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas