Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SKT Butuh Pelonggaran Batas Produksi Agar Bisa Isi Pasar yang Ditinggalkan Rokok Ilegal

Agar SKT dapat mengisi kekosongan pasar tersebut, kata Sulami, diperlukan pelonggaran batasan produksi dari pemerintah.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in SKT Butuh Pelonggaran Batas Produksi Agar Bisa Isi Pasar yang Ditinggalkan Rokok Ilegal
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat berkunjung di Industri SKT di Pasuruan, Senin (15/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sigaret Rokok Tangan perlu diberi kesempatan dengan pelonggaran batasan jumlah produksi untuk mengisi pasar yang ditinggalkan rokok ilegal.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar mengatakan, pemerintah melalui Bea Cukai berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7% di tahun 2018 yang sebelumnya 12,14%.

Penurunan tersebut sebanding dengan 18 miliar batang rokok.

“Lima persen yang ditinggalkan rokok ilegal dapat diisi dengan produk legal, terutama SKT golongan kecil dan menengah karena harganya ini tidak terpaut jauh dengan rokok ilegal,” ucapnya, Selasa (16/10/2018).

Agar SKT dapat mengisi kekosongan pasar tersebut, kata Sulami, diperlukan pelonggaran batasan produksi dari pemerintah.

Dengan pelonggaran batasan produksi, SKT diharapkan dapat menyerap tenaga kerja tambahan.

“SKT perlu diberi kesempatan untuk mengisi pasar yang tadinya diisi oleh produk ilegal. Caranya dengan dilonggarkan batasan produksinya, terutama untuk golongan II dan III yang adalah industri kecil dan menengah,” terangnya.

Sebelumnya, dilansir Tribun Jatim, anggota Komisi XI Misbakhun yang mengatakan mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif kepada industri SKT terutama golongan kecil dan menengah.

BACA: Berkunjung ke Pasuruan, Komisi XI DPR RI Imbau Pemerintah Beri Perhatian Khusus untuk Industri SKT

Berita Rekomendasi

Bentuk insentif yang diperlukan adalah relaksasi batasan jumlah produksi. Hal ini agar dapat meningkatkan produksi dan kualifikasi industri SKT.

“Pemberian insentif untuk meningkatkan produksi bagi industri ini untuk lindungi tenaga kerja dan dapat meningkatkan penerimaan cukai bagi negara,” jelasnya.

Baca: Disemprot Wendy Cagur saat Berseloroh Soal 'Nabung Duluan', Ayu Ting Ting: Becanda Maaf

Misbakhun menerangkan industri SKT adalah industri rokok yang paling banyak menyerap tenaga kerja.

"Industri SKT adalah industri padat karya yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat kelas bawah. Mereka membutuhkan kesempatan untuk bekerja, dengan bekerja mereka dapat menyekolahkan anak dan meningkatkan ekonomi daerah,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas