Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Divestasi Freeport Bisa Gagal karena Hal Krusial Ini

Audit BPK menemukan ada kerugian Rp 185 triliun yang disebabkan oleh aktivitas penambangan PT FI.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Divestasi Freeport Bisa Gagal karena Hal Krusial Ini
tribunnews
Grasberg, Tambang emas Freeport di Papua 

Laporan Reporter Kontan, Ridwan Nanda Mulyana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keinginan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk segera merangkul PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah persoalan lingkungan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi VII DPR RI, Kamis (17/10/2018) diketahui, pokok permasalahannya adalah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian Rp 185 triliun yang disebabkan oleh aktivitas penambangan PT FI.  

“Ekosistem yang rusak kalau direhabilitasi, itu Rp 185 triliun. Lazimnya kalau akuisisi ada due diligence, apakah faktor lingkungan sudah dipertimbangkan, dan jadi beban siapa?” tanya Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.

Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin tak menampik, isu lingkungan ini bisa menjadi penghambat pendanaan untuk menyelesaikan proses divestasi PT FI.

Pasalnya, setelah setelah Sales Purchase Agreement (SPA), Inalum hanya tinggal melakukan pembayaran senilai US$ 3,85 miliar yang akan diperoleh melalui pendanaan dari sindikasi perbankan asing.

Namun, jika isu lingkungan ini tak selesai, maka perbankan tersebut tak akan mau mencairkan pinjamannya.

BERITA TERKAIT

“Pembayaran setelah isu lingkungan ini selesai. Nggak mungkin uang keluar kalau isu ini tidak selesai, jadi kan sulit kita mendapatkan pendanaan dari institusi internasional. Tidak ada pencairan dana, payment tidak jadi,” ujar Budi.

Budi meyakinkan, persoalan lingkungan ini sudah diperhitungkan dalam perjanjian, sehingga apabila nanti Inalum sudah memegang mayoritas saham, holding pertambangan BUMN ini tak terkena imbasnya kecuali atas kepemilikan saham saat ini sebesar 9,36%.

“Dampak lingkungan sudah diperhitungkan dari due diligence kami. Yang bertanggung jawab PTFI, bukan Inalum sebagai pembeli,” imbuh Budi.

Namun, menurut Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas, angka sebesar Rp. 185 triliun itu bukan hasil temuan audit yang direkomendasikan kepada PTFI.

Baca: Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley Jual Diri Lewat Aplikasi Smartphone

Angka itu pun menurutnya masih ahrus dikonsultasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun, PTFI sendiri mendapatkan delapan rekomendasi dari BPK. Toni mengklaim, enam diantaranya sudah diselesaikan, dan sisanya dalam proses penyelesaian.

Baca: Digerebek Wali Kota Bima Arya, Pelaku Prostitusi di Apartemen Bogor Valley Mengaku Masih Pelajar

Sedangkan dari KLHK, ada 48 poin, dimana dari 30 yang menjadi instruksi, 24 diantaranya sudah selesai, dan enam sisanya dalam proses penyelesaian.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas