Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen
Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% di 2019 mendapatkan penolakan. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak mentah-mentah keputusan tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan menjadi dasar perhitungan UMP.
“Dengan begitu nilai 8,03% dari pemerintah itu kita tolak,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (16/10/2018).
Alasannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dijadikan acuan dalam menentukan UMP.
Apalagi, berdasarkan survey yang telah ia lakukan di lapangan, kebutuhan layak hidup buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 sebesar Rp 4,2 juta - Rp 4,5 juta.
Hal itu pun berdasarkan 60 item yang dijadikan patokan.
“Kita perbaiki kualitas itemnya. Seperti, selama ini hitungan radio diganti televisi, sewa rumah sekarang kan tidak ada lagi sewa rumah satu kamar begitu dan harga sewa juga meningkat. Begitu juga dengan bahan makanan yang sudah mengalami kenaikan dan listrik,” jelas Said.
Pihaknya siap melakukan aksi di bulan ini untuk menolak keputusan pemerintah itu. Di sisi lain pihaknya juga akan mengajukan rekomendasi ke pemerintah atas hasil survey tersebut.
“Karena survey itu berdasarkan amanat undang-undang, kita akan mengajukan rekomendasi ke pemerintah kalau kenaikan UMP itu sekitar 20%-25% kalai diakumulasi,” tutup dia.