Tanggapan Menkeu Sri Mulyani tentang Kenaikan 8,03 Persen Upah Minimum Provinsi
"Yang paling kunci adalah kualitas SDM agar produktivitas kita naik sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan tersebut mempertimbangkan laju inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen sebagaimana data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).Sri Mulyani berpendapat kenaikan upah tersebut akan berdampak bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Bagi masyarakat, Sri menilai hal itu akan berdampak positif karena akan meningkatkan dari sisi daya beli. “Kalau dari sisi daya beli kan berarti positif,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Bgi dunia usaha kenaikan UMP tersebut harus dilihat dari sisi produktivitasnya.
Baca: Pembeli Properti Meikarta Deg-degan Pasca Terkuaknya Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi
“Kalau dari dunia usaha bagaimana kita melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak. Kalau produktivitasnya meningkatnya bagus ya berati justify,” jelasnya.
Menteri Sri Mulyani juga menekankan, kunci utama untuk meningkatkan produktivitas tersebut adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.
Dengan kualitas SDM yang meningkat, hal itu akan mendorong dari sisi pendapatan.
"Yang paling kunci adalah kualitas SDM agar produktivitas kita naik sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," ujarnya.