Dua Blok Migas Laku Dilelang Tahap II, Pemerintah Dapat Bonus 5,5 Juta Dolar AS
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan dari enam blok migas yang dilelang ada dua WK yang laku dilelang
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan hasil lelang wilayah kerja (WK) tahap II 2018 periode 14 Agustus 2018 sampai dengan 12 Oktober 2018.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan dari enam blok migas yang dilelang ada dua WK yang laku dilelang.
Baca: Pertamina Akan Ditugaskan untuk Garap Blok Migas yang Tak Laku
Adapun enam WK yang dilelang terdiri dari tiga WK Produksi yaitu Makassar Strait, Selat Panjang, dan South Jambi B dan tiga WK Eksplorasi yaitu Southeast Mahakam, Banyumas, dan Andika Bumi Kita.
Kemudian WK yang laku dilelang adalah WK South Jambi B yang namtinya akan dioperasikan oleh Hongkong Jindi Group (HJG) dan WK Banyumas akan dioperasikan oleh PT Minarak Berantas Gas.
"Dari lelang tahap dua ini, enam yang ditawarkan, dua laku. Kalau seandainya, Makasar Strait dan Selat Panjang memenuhi persyaratan, harusnya ada pemenang. Tapi syaratnya gak terpenuhi, jadi kita gugurkan," papar Arcandra di Kementerian ESDM, Senin (22/10/2018).
Kemudian dari keduanya Total Bonus Tandatangan (Signature Bonus) yang diperoleh Pemerintah sebesar 5,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 83 59 triliun.
Kemudian pemerintah juga mendapatkan Komitmen Pasti sebesar 64 juta dolar AS yang meliputi kegiatan G&G 1 juta dolar AS, Survey SeismiK 2D 300 km, Seismik 3D 400 km2 dan Pemboran 4 sumur.
Baca: Sulawesi Tengah telah Pulih, Peran Sektor ESDM Diapresiasi
Kemudian untuk blok yang tidak laku, Arcandra mengatakan ada kemungkinan untuk kembali dilelang di tahapan lelang berikutnya yang akan dimulai pekan depan.
"Bagi blok yang tidak laku, maka ada kemungkinan kita masukan dalam lelang tahap selanjutnya. Yang akan dibuka, pekan depan. Pekan depan ada round ke tiga," kata Arcandra.