PDI Perjuangan: Tidak Ada yang Bohong terkait Divestasi Freeport
“Serangan yang disampaikan dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan tersebut,” kata Hasto
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menduga dengan dihembuskannya isu divestasi Freeport sebagai kebohongan oleh Gerindra, ada dugaan partai besutan Prabowo Subianto itu punya kepentingan lain terkait Freeport.
“Serangan yang disampaikan dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan tersebut,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin (22/10/2018).
Baca: 3 Kabar Sesat Terkait Divestasi Freeport
“Memang Ketua Komisi VII dikuasai Gerindra, tetapi jangan khianati Pasal 33 UUD 1945 hanya karena kontestasi Pilpres semata.”
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan dukungan kepada Inalum untuk melakukan negosiasi dengan Freeport McMoRan Inc (FCX).
Keputusan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot dan jajaran direksi Inalum di Gedung DPR pada 27 Juli yang lalu.
Salah satu keputusan dalam RDP tersebut adalah Komisi VII DPR RI mendukung upaya pemerintah dan Inalum untuk melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51%.
Hal tersebut dikatakannya berdasarkan pada kepentingan Indonesia dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu tidak hadir dalam RDP tersebut sehinga tidak mendapatkan penjelasan terkait proses divestasi tersebut.
"Hasil rapat mendukung pemerintah (dalam hal ini Inalum) untuk melanjutkan proses negosiasi divestasi 51% saham Freeport," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali saat itu.
Dalam siaran pers bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian KLHK pada saat penandatangan SPA di tanggal 27 September yang lalu sudah dijelaskan bahwa proses divestasi ini akan selesai di akhir tahun.
Berikut kutipan siaran pers tersebut: “Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.”
Penandatanganan Head of Agreement (HOA) yang ditandatangani pada 12 Juli lalu, selanjutnya Divestment Agreement dan Sale & Purchase Agreement pada 27 September adalah basis legalitas divestasi.
Baca: Dugaan Suap Proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Ucapkan Permintaan Maaf
Disitu ada terms and conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.
“Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintahan. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat,” kata Hasto.