Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Penumpang Tewas Lion Air JT-610
Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada keluarga para korban.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan akan menjamin penumpang pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP tujuan Pangkal Pinang yang mengalami kecelakaan, Senin (29/10).
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
"Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," tulis dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/10/2018).
Baca: Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang Pagi Tadi Adalah Tipe Boeing 737 MAX 8
Menindaklanjuti kejadian ini, pihaknya telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 dengan kode registrasi PQ LQP dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan laut utara Karawang.
Pesawat dalam penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) Senin pagi, 29 Oktober 2018 sekitar pukul 06.33 WIB.