Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Klaim Fintech yang Terdaftar OJK Memiliki Pagu Biaya yang Melindungi Konsumen

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan pagu biaya pinjaman ke nasabah bertujuan untuk melindungi konsumen.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Asosiasi Klaim Fintech yang Terdaftar OJK Memiliki Pagu Biaya yang Melindungi Konsumen
Istimewa
Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan pagu biaya pinjaman ke nasabah bertujuan untuk melindungi konsumen.

Sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, AFPI menegaskan bahwa pengaduan nasabah yang beredar dalam pemberitaan beberapa hari terakhir, khususnya terkait dengan tingkat bunga atau biaya pinjaman yang dianggap memberatkan konsumen, perlu penjelasan lebih lanjut.

Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Umum AFPI mengatakan, seluruh anggota AFPI, khususnya Fintech Bidang Pendanaan Multiguna yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016, memiliki pagu biaya yang justru bertujuan untuk melindungi konsumen.

"Fintech Pendanaan Multiguna yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar di OJK diwajibkan dan semua mematuhi aturan pagu biaya yang melindungi konsumen. Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah,” jelas Sunu Widyatmoko dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya pemberitaan mengenai biaya pinjaman yang memberatkan.

Yang dimaksud dengan pagu biaya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika konsumen memiliki pinjaman senilai 2 juta rupiah, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal.

Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan. Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke 90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai.

BERITA REKOMENDASI

Penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.

“Dengan penerapan pagu biaya ini, konsumen menjadi terlindungi dari kekhawatiran beban biaya pinjaman yang memberatkan. Kehadiran kami di pasar adalah untuk memberikan solusi dan akses bagi konsumen yang tidak atau belum terlayani oleh institusi keuangan perbankan karena data kredit mereka masih terbatas. Untuk itu penting bagi kami memberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan kredit, agar ke depannya mereka bisa tumbuh menjadi konsumen yang cerdas dan memiliki rekam jejak kredit yang baik,” jelas Aidil Zulkifli, Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna di AFPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas