Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Deregulasi, Kunci Majukan Daya Saing Industri Perhotelan

Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinilai menghambat pertumbuhan industri pariwisata dan perhotelan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deregulasi, Kunci Majukan Daya Saing Industri Perhotelan
Ist/Tribunnews.com VIA Tribun Timur
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman berbicara pada seminar "Menjawab Masalah dan Tantangan Industri Pariwisata; Deregulasi dan Kebijakan" pada pembukaan pameran The Hotel Week Indonesia di Jakara Convention Center, Kamis (8/11/2018). Selain Erzaldi narasumber lainnya ikut urun rembug menguak masalah dan tantangan industri pariwisata, (kanan ke kiri) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Anang Sutono, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, dan Deputi Menko Kemaritiman Bidang SDA dan Jasa Agung Kuswandono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dinilai menghambat pertumbuhan industri pariwisata dan perhotelan.

Untuk itu, para pelaku industri mendesak pemerintah untuk segera melakukan deregulasi agar bisa mendorong kemajuan bisnis di industri penghasil devisa kedua di negeri ini.

Maulana Yusran, Wakil Ketua Umum Perhimpinan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, ada beberapa kebijakan dan perundang-undangan yang selama ini menghambat daya saing industri pariwisata.

Di antaranya adalah kebijakan pajak dan retribusi daerah, bentuk perizinan yang tidak lagi sesuai dengan dinamika industri, pemanfaatan sumber daya air, tingginya biaya untuk sertifikasi usaha, dan masalah hak cipta.

“Ujungnya adalah daya saing sebenarnya. Kalau bicara masalah regulasi ini sangat penting terhadap daya saing karena regulasi ini paling banyak mengeluarkan biaya bagi pengusaha. Ini beberapa poin yang kita lihat,” ujar Maulana, yang akrab dipanggil Alan, saat berbicara dalam sesi diskusi di pameran industri perhotelan The Hotel Week Indonesia 2018 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Banyak pelaku di industri ini menilai, mereka tengah menghadapi berbagai tantangan mulai dari room oversupply (jumlah kamar berlebih), digital disruption (tantangan dari serbuan digital), kompetisi harga, hingga kekisruhan dalam sertifikasi profesi.

The Hotel Week, yang merupakan acara tahunan, kali ini menghadirkan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kawasan Wisata Kemenpar RI Anang Sutono, Deputi Bidang SDA dan Jasa Kemenko Maritim Agung Kuswandono, dan para eksekutif di industri perhotelan, termasuk PHRI, Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA), dan industri terkait lainnya.

Berita Rekomendasi

Alan mengatakan pengusaha perhotelan mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Detribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan bahwa complimentary/free of charge di hotel dan restoran juga dikenakan pajak.

Mereka juga mengeluhkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, yang merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pajak hiburan, dengan tarif pajak daerah maksimal mencapai 75 persen.

“Ini kan [Daerah] supaya cepat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akhirnya konsumen yang terkena,” ujarnya.

Alan mengatakan menurut pelaku industri, jenis serta pengelompokan untuk jasa akomodasi dan restoran sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika di industri ini.

“Misalnya dulu kita mengenal ada hanya satu jenis akomodasi, yakni hotel. Jaman sekarang yang namanya akomodasi itu ada hotel, kondotel, vila, rumah wisata, homestay, dan lain-lain. Makanya gak cocok lagi disebut pajak hotel, seharusnya disebut pajak akomodasi. Pajak restoran pun seperti itu, harusnya diubah menjadi pajak makanan dan minuman, karena kan penyedia jasa makanan dan minuman bukan hanya restoran, tapi ada cafe, dan lain-lain,” kata Alan.

Pelaku usaha perhotelan juga khawatir dengan pembahasan antara Pemerintah dan DPR terkait RUU Sumber Daya Air.

Pelaku industri perhotelan menilai RUU ini, jika gol akan membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencapur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Dalam draft RUU ini, prioritas utama penggunaan SDA untuk kegiatan usaha diberikan kepada: BUMN, BUMD, BUMDes, Kebutuhan pokok dan pertanian, baru terakhir swasta.

“Pemberian izin pengggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat,” ujar Alan.

Alan juga menggaris bawahi bahwa kebijakan sertifikasi usaha, yang dinilai mahal, sedangkan pengawasan terhadap pelaksanaan yang lemah, sangat memberatkan pemilik hotel.

Dalam presentasinya, Waketum PHRI ini membahas UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sering menjadi masalah buat operator hotel, karena sering terjadi konflik yang berujung hukum, misalnya masalah nonton bareng untuk siaran tertentu.

Perlu Solusi

Solusi menderegulasi retribusi daerah itu, ujar Alan, seharusnya pemerintah pusat hingga tingkat dua kompak.

"Pasalnya, pemerintah provinsi sudah mendergulasi, tapi pemerintah di bawahnya tidak mau," sesal Alan.

Keluhan Alan disambut baik oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. Dia tidak hanya menjanjikan deregulasi kepada pengusaha, namun menjamin akan memberikan insentif agar industri perhotelan dan wisata semakin maju di daerahnya.

Erzaldi mengajak investor pariwisata untuk menanamkan modalnya di dua KEK Pariwisata baru di Bangka Belitung yakni KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat yang berada di Kabupaten Bangka. Saat ini, sudah ada beberapa investor yang tertarik berinvestasi di dua KEK tersebut.

Bahkan, menurut Erzaldi, tahun depan sudah ada investor yang akan melakukan MoU untuk mendirikan dua usahanya di dua KEK baru ini. Investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk usaha hotel dan exhibition.

“Tahun depan sudah ada deal. Begitu di KEK dia MoU. Nilainya 500 miliar rupiah untuk Tanjung Gunung dan 300 miliar rupiah untuk Sungailiat. Itu hotel sama exhibition,” kata Erzaldi.

Menurut Erzaldi, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu penandatanganan dua KEK tersebut oleh Presiden Jokowi. Bukan hanya penandatanganan dari Presiden, Pemprov juga masih menunggu penghentian operasi penambangan PT. Timah.

“Tinggal menunggu surat dari PT.Timah. Mudah-mudahan PT. Timah ada agreement bahwa mereka harus menyelesaikan penambangan tersebut dalam tempo tiga tahun. Dan itu harus sudah selesai dan tidak boleh ditambang lagi. Kalau sudah itu sudah selesai,” ujar Erzaldi.

Erzaldi optimis kehadiran KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat dapat menguatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Keberadaan dua KEK itu, juga menjadi bukti bahwa sektor Pariwisata di Bangka Belitung dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya ini akan membuat stimulasi yang sangat kuat bagi pertumbuhan masyarakat Bangka Belitung karena ini bagian dari pada transformasi ekonomi masyarakat Bangka Belitung dari pertambangan ke pariwisata. Ini suatu bentuk keharusan kalo kita mau berkelanjutan pembangunan ini. Kalau kita hanya mengandalkan tambang-tambang terus, karena kan tambang nanti akan habis,” ungkap mantan Bupati Bangka Tengah ini.

Acara tersebut menjadi acara tahunan yang kedua kalinya digelar untuk menghubungkan para pemain di industri perhotelan dari seluruh kawasan Asia-Pasifik.

"The Hotel Week Indonesia tidak sekedar sebuah pameran industri hotel. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk diskusi tentang permasalahan dan tantangan persaingan industri pariwisata yang dihadapi oleh para pelaku industri ke depan," jelas Wakil Ketua Umum PHRI Maulana Yusran.

Pameran ini menghadirkan 200 eksibitor, 700 delagasi dan lebih dari 200 business to business (B2B).

"Lebih lanjut, THWI berfungsi sebagai platform untuk interaksi dan wawasan. Berbagi pengetahuan bagi mereka yang terlibat dalam bisnis terkait perhotelan hotel dan resort restoran, kafe, layanan makanan dan minuman" tambahnya.

Pembukaan THWI 2018 diresmikan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dengan melakukan pemukulan gong. Seremoni pembukaa tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kawasan Wisata Kemenpar RI, Anang Sutono, Deputi Bidang SDA dan Jasa Kemenko Maritim, Agung Kuswandono dan Alexander Nayoan, Chairman The Dharmawangsa.

The Hotel Week Indonesia 2018 sendiri berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai Kamis, 8 November hingga Sabtu, 10 November 2018. Pameran tersebut dibuka mulai pukul 10:00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas