IMP Siap Mendanai Mega Proyek hingga Rp 1,5 Triliun
Herdian Asdien menyebutkan pendanaan mega proyek itu dibiayai oleh dua investor, yakni investor dalam negeri dan luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
Dikatakannya, untuk dokumen proyek yang diajukan kepada IMP mulai dari data-data perizinan
(IMB/NPWP), dokumen keabsahaan perusahaan, dan legal standing yang diatur undang-undang.
Jika persyaratan sudah siap, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), summary project, business plan, dan kelengkapan lainnya bisa diajukan.
"Jika sudah memenuhi persyaratan segera saja ajukan dan kami akan memeriksa seluruh
kelengkapan dokumennya. Apabila memenuhi kriteria akan disurvei ke lokasi proyek untuk
memastikan kebenaran dokumen yang diajukan kepada kami," ujar Herdian Asdien.
Bantuan pendanaan proyek yang menarik dan mudah prosesnya ini lebih ke arah kerja sama.
Dana segar ini bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sebab saat pencairan dana itu, IMP berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Dana yang kami berikan ini legal dan tidak menyalahi undang-undang yang ada di Indonesia
atau peraturan internasional. Sebab kami berkoordinasi dengan KPK, PPATK, OJK, dan
Direktorat Jenderal Pajak. Informasi pengajuan dana bisa mengunjungi www.investormegaproyek.com dan email permohonan ke info@investormegaproyek.com," jelas Herdian Asdien.