IMP Siap Mendanai Mega Proyek hingga Rp 1,5 Triliun
Herdian Asdien menyebutkan pendanaan mega proyek itu dibiayai oleh dua investor, yakni investor dalam negeri dan luar negeri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor Mega Project (IMP) Jakarta memberikan kemudahan bagi para pemilik proyek yang ingin membangun dan mengembangkan proyeknya di seluruh wilayah Indonesia.
Inisatif ini diambil sebagai ikhtiar dan langkah konkret turut memberikan kontribusi positif membangun NKRI dengan memanfaatkan dana investor dari dalam maupun luar negeri.
Demikian dikatakan Chief Executive Officer (CEO) IMP Jakarta, Dr H Herdian Asdien SH MM dalam keterangan tertulisnya.
Herdian Asdien menyebutkan pendanaan (mega) proyek itu dibiayai oleh dua investor, yakni investor dalam negeri dan luar negeri.
Untuk pembiayaan investor dari dalam negeri nilai proyeknya minimal Rp 100 miliar.
Sedangkan pendanaan investor luar negeri nilai proyeknya minimal Rp 1,5 triliun.
Menurut Herdian Asdien, pendanaan proyek khusus konstruksi riil.
Meliputi proyek pembangunan pabrik, gedung, hotel, kondominium, rumah sakit, real estate/property, perumahan, town house, apartemen, resort, mall, trade center, kawasan industri terpadu, atau jenis lainnya.
Adapun pendanaan investor dari luar negeri dengan nilai proyek minimal Rp 1,5 triliun dengan interest sangat ringan sebesar 1,5 persen per tahunnya.
Pemilik proyek harus mempunyai kapasitas issued MT760 atau bank guarantee, seluruh dokumennya valid, proyeknya siap dibangun, dan pengerjaan konstruksi minimal 3 sampai dengan 15 tahun.
"Pembiayaan ini diberikan untuk mendukung para pemilik proyek yang ingin membangun
proyeknya namun terkendala masalah keuangan. Mulai company profile, RAB, summary project,
business plan atau persyaratan (perizinan) harus sudah lengkap. Jika sudah komplit bisa
diajukan ke kami untuk dipelajari dan selanjutnya disurvei ke lokasi proyeknya," ujar CEO IMP Jakarta, Dr H Herdian Asdien SH MM, Kamis (8/11/2018).
Khusus untuk pendanaan proyek investor dalam negeri dengan nilai minimal Rp 100 miliar,
pemilik proyek diberikan banyak kemudahan.
Seperti tidak ada biaya di muka (down payment), tidak perlu jaminan (koleteral), memiliki landing account di bank dengan saldo minimal minimal Rp 3 miliar atas nama perusahaan itu sendiri.
"Minimal nilai proyeknya Rp 100 miliar, seluruh dokumen valid, siap dibangun, bisa joint account system atau sistem kerja sama (sharing profit). Sedangkan pengerjaan konstruksi proyek minimal 2 sampai 15 tahun. Termasuk pendanaan proyek dengan jaminan SKBDN juga kita danai," jelas Herdian Asdien.