Pembudidaya Ikan Kecil Kini Bisa Nikmati Asuransi
Asuransi ini memberikan perlindungan kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan melucurkan program Asuransi Perikanan yang ditujukan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK).
Asuransi ini memberikan perlindungan kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas yang diasuransikan, maupun kegagalan usaha yang disebabkan bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan mencapai 50 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, M. Ihsanuddin mengatakan, semenjak diluncurkan pada Desember 2017 yang lebih dulu memberikan asuransi pada komoditas udang, data statistik OJK menunjukkan, hingga akhir Oktober 2018, nilai preminya sebesar Rp 1,485 miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang.
Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.
Ihsanuddin mengatakan, program itu juga akan meningkatkan inklusi keuangan yang ditargetkan pemerintah akan mencapai 75 persen di 2019. Sebab, saat ini, angkanya belum mencapai 50 persen.
“Ini peluang baru bagi industri asuransi. Tugas kementerian KKP membuat penyuluh, pengawas shingga tidak semua risiko diklaim,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebijakto yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, akan terus menambah komoditas selain udang, sebab ada masukan dari masyarakat. KKP menargetkan nantinya ada 12 komoditas yang dibudidayakan.
Karena itu, pemerintah berencana akan menambah anggaran di tahun depan seiring makin bertambahnya komoditas yang diasuransikan.
“Kita anggarkan Rp 3 miliar dengan meluasnya komoditas ini ternyata juga menambah masyarakat yang terakomodir sekitar 10 ribuan,” ujarnya.
Adapun, untuk detil jumlah premi yang dibayarkan dan besarnya jumlah santunan yang diterima pembudidaya antara lain, untuk budidaya patin seluas kolam 250 meter persegi, preminya sebesar Rp 90.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 3 juta per tahun.
Budidaya bandeng untuk luas kolam 1 hektar jumlah premi Rp 90.000 per tahun dengan santunan maksimum Rp 3 juta per tahun. Untuk budidaya nila tawar dengan luas kolam 200 meter persegi jumlah preminya sebesar Rp 135.000 per tahun maka akan menerima klaim maksimum sebesar Rp 4,5 juta per tahun.
Sedangkan untuk budidaya nila payau dengan luas kolam 1 hektar preminya sebesar Rp 150.000 per tahun dengan jumlah santunan maksimum Rp 5 juta rupiah. Adapun, untuk polikultur akan mendapat jumlah santunan maksimum sebesar Rp 7,5 juta per tahun dengan luas kolam 1 hektare dengan jumlah premi yang dibayarkan sebesar Rp 225 ribu per tahunnya.