Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RPP E-Commerce Ditargetkan Disahkan pada Akhir Bulan November

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce atau RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSE) ditargetkan segera disahkan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RPP E-Commerce Ditargetkan Disahkan pada Akhir Bulan November
Shutterstock
Foto ilustrasi bisnis e-commerce! 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce atau RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSE) ditargetkan segera disahkan pada akhir bulan ini.

Setelah sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perdagangan dan melalui pembahasan antar Kementerian, saat ini RPP e-commerce dikabarkan sudah siap untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kendati demikian, draft naskah RPP e-commerce tersebut bisa dikatakan belum mengakomodir masukan industri.

Rudy Salahuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian menuturkan tidak ada perubahan signifikan dari draft naskah sebelumnya.

Baca: IMF Sebut e-Commerce Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Asia

"Semua isinya sama persis dengan draft yang disampaikan, jadi tidak ada perubahan. Dengan konsumen, enggak ada perubahan. Sama kayak yang terakhir. (Domain .id) tidak diwajibkan permintaannya. Tapi diutamakan. Kata-katanya diganti diutamakan," jelasnya.

Rudy pun menegaskan bahwa saat ini RPP e-commerce yang telah bergulir sejak 2015 itu sudah siap untuk diterapkan. “Sudah selesai, tinggal menunggu waktu saja. Mestinya di November ini sudah terbit," ujar Rudy.

Saat ini RPP e-commerce rencananya akan dikembalikan lagi kepada menteri terkait untuk diparaf. Setelah itu, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara untuk disahkan sebagai PP.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas