Pemerintah Bersinergi Cari Solusi Alih Fungsi Lahan Persawahan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Sawah Abadi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM – Silang pendapat mengenai jumlah produksi beras nasional, pasca terbitnya data pangan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan metode baru Kerangka Sampel Area (KSA), masih menyisakan pertanyaan bagi sebagian kalangan.
Ada yang berpandangan bahwa jumlah produksi beras berkaitan erat dengan luas lahan persawahan.
Pertanyaannya adalah, benarkah penurunan angka produksi beras seperti tercermin dalam data baru BPS disebabkan menyusutnya lahan pertanian? Bukankah pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukum yang cukup banyak untuk mencegah konversi lahan persawahan?
Menjawab model pertanyaan seperti ini, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Lahan Sawah Abadi.
Baca: Merasakan Sensasi Eropa Kecil di Sawahlunto
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR, Budi Situmorang, menjelaskan Perpres ini diperlukan untuk menjaga luas lahan baku sawah nasional yang telah menyusut 9% dalam lima tahun terakhir menjadi hanya 7,1 juta hektar.
"Kita tahu sawah begitu mudah berubah fungsi jadi perumahan, apartemen, SPBU, industri. Perpres ini akan menjawab itu, (mencegah) alih fungsi. Tapi sebelumnya kita akan memverifikasi 7,1 juta hektar itu dengan berbagai variabel penyebab kemungkinan dia akan berkurang," jelas Budi baru-baru ini.
Dia mencontohkan, seringkali izin lokasi untuk pembangunan sudah keluar, padahal lahannya masih berupa sawah. Pihaknya akan mengecek hak atas tanah tersebut.
"Tapi izinnya sudah keluar, kan setiap tahun izin keluar. Sebagai pengendali itu, kami mau mapping¬ ancaman perubahan terhadap lahan sawah itu. Kita akan rugi sekali kalau sawah, apalagi yang beririgasi berubah jadi non sawah. Jadi kita lihat faktor-faktornya seperti apa," jelasnya.
Budi menjelaskan, saat Perpres ini nanti terbit, izin alih fungsi sawah yang selama ini sudah terlanjur diterbitkan kemungkinan besar akan dievaluasi oleh pihaknya, sedapat mungkin agar tidak berubah dengan mempertahankan luas persawahan 7,1 hektar.
Pihaknya juga sudah mengidentifikasi 8 provinsi yang menjadi lumbung pangan nasional, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.