Menko Darmin: Rupiah Sudah Terlalu Lemah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo merilis Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 guna menarik investasi asing ke Indonesia.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo merilis Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 guna menarik investasi asing ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tiga kebijakan baru dalam paket kebijakan itu diharapkan bisa menurunkan defisit transaksi berjalan (Curret Account Deficit atau CAD).
CAD yang membengkak bisa membuat rumah melemah, hingga jumlah investasi yang masuk kurang banyak.
"Sebenarnya rupiah kita itu sudah undervalue, sudah terlalu murah. Potensi masuk (investasi) harusnya besar, tapi bagaimana membuat potensi itu terealisasi? Ya itu kebijakan BI, kebijakannya kita," kata Darmin di Gedung Ali Wardhana, Kementrian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/11/2018).
Darmin berharap CAD tidak melebihi tiga persen dari PDB di akhir tahun ini.
Dengan adanya penyempurnaan terhadap paket kebijakan ekonomi ke-16, ia mengatakan angka CAD bisa ditekan lebih rendah.
"Akhir tahun barang kali tiga persen atau kurang dikitlah, tapi tahun depan itu bisa (berkurang). Karena semua kebijkannya mulai berjalan," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada tiga pokok penting yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang diluncurkan pemerintah, Jumat (16/11/2018).
Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Terkahir, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.