Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI: Fasilitas Tax Holiday Diperluas Genjot Investasi Masuk
Perluasan fasilitas tax holiday itu merupakan satu di antara tiga paket kebijakan ekonomi XVI yang juga resmi diluncurkan hari ini.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday pada hari ini Jumat (16/11/2018).
Perluasan fasilitas tax holiday itu merupakan satu di antara tiga paket kebijakan ekonomi XVI yang juga resmi diluncurkan hari ini.
“Untuk mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan tax holiday,” ujar Darmin Nasution di Kantor Presiden Istana Negara, Jakarta Pusat.
Darmin mengatakan ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Lebih detail Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perluasan pemberian tax holiday mencakup dua bidang.
Baca: Merpati Ingin Terbang Lagi, Kementerian BUMN Belum Siapkan Tim Privatisasi
“Tax holiday ini ada perluasan pada dua sektor, yang pertama adalah terkait industri pengolahan sumber daya alam seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan lain-lain, kemudian bidang ekonomi digital,” jelasnya.
Airlangga mengatakan dengan perluasan itu berarti sektor usaha yang dapat dikenai tax holiday sejumlah 18 dan ada penambahan KBLI sebanyak 76 menjadi 169.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan revisi PMK nomor 35 itu segera dilaksanakan untuk memperlancar rencana tax holiday.
“Dalam enam bulan ke depan akan ada investasi baru senilai hingga Rp 100 triliun sehingga tax holiday ini bisa meningkatkan investasi masuk ke Indonesia,” terangnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tax holiday akan otomatis diterima investor jika sudah masuk ke Online Single Submission (OSS).
“Untuk meningkatkan investasi masuk maka investor yang sudah masuk ke OSS akan langsung mendapat tax holiday, pemeriksaan akan dilakukan saat investasi masuk, hal ini tentu untuk mendorong realisasi investasi di dunia usaha,” pungkas Sri Mulyani.