Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Investasi, Pemerintahan Jokowi Tambahkan Tiga Kebijakan Ekonomi Baru

"Pemerintah hari ini menerbitkan paket kebijakan 16 berupa pengurangan pajak badan atau perluasan pemberian tax holiday," kata Darmin Nasution

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tingkatkan Investasi, Pemerintahan Jokowi Tambahkan Tiga Kebijakan Ekonomi Baru
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI di Jakarta, Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambahkan tiga kebijakan baru dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI guna memperbanyak investasi asing dan memperbaiki defisif transaksi berjalan.

Peluncuran paket kebijakan ekonomi  ini diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Baca: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI: Fasilitas Tax Holiday Diperluas Genjot Investasi Masuk

Menko Darmin Nasution menyebutkan tiga pokok penting dalam pamet kebijakan ekonomi ini, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

"Pemerintah hari ini menerbitkan paket kebijakan 16 berupa pengurangan pajak badan atau perluasan pemberian tax holiday. Kemudian relaksasi daftar negatif investasi, terakhir mengenai peraturan devisa hasil ekspor untuk SDA," kata Darmin Nasution di kantor Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Terkait kebijakan tax holiday, Darmin mengatakan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan ini dinilai belum cukup menarik investasi sesuai kebutuhan Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," kata Darmin Nasution.

Selanjutnya, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan, seperti percetakan, rajut, hingga industri makanan.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga mengatakan, kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

"Kami membuka dengan persyaratan tertentu untuk karet. Sekarang kerja sama saja dengan jaminan suplai bisa dibangun. Kemudian yang baru, kami perjelas kemitraan investasi untuk rumput laut dengan UMKM," paparnya.

Terakhir, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Baca: Neraca Dagang dan Transaksi Alami Defisit, Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

Kemudian insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valuta asingnya.

“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” ujar Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas