Tingkatkan Investasi, Pemerintahan Jokowi Tambahkan Tiga Kebijakan Ekonomi Baru
"Pemerintah hari ini menerbitkan paket kebijakan 16 berupa pengurangan pajak badan atau perluasan pemberian tax holiday," kata Darmin Nasution
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambahkan tiga kebijakan baru dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI guna memperbanyak investasi asing dan memperbaiki defisif transaksi berjalan.
Peluncuran paket kebijakan ekonomi ini diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.
Baca: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI: Fasilitas Tax Holiday Diperluas Genjot Investasi Masuk
Menko Darmin Nasution menyebutkan tiga pokok penting dalam pamet kebijakan ekonomi ini, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
"Pemerintah hari ini menerbitkan paket kebijakan 16 berupa pengurangan pajak badan atau perluasan pemberian tax holiday. Kemudian relaksasi daftar negatif investasi, terakhir mengenai peraturan devisa hasil ekspor untuk SDA," kata Darmin Nasution di kantor Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Terkait kebijakan tax holiday, Darmin mengatakan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Peraturan ini dinilai belum cukup menarik investasi sesuai kebutuhan Indonesia.
"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," kata Darmin Nasution.
Selanjutnya, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan, seperti percetakan, rajut, hingga industri makanan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga mengatakan, kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
"Kami membuka dengan persyaratan tertentu untuk karet. Sekarang kerja sama saja dengan jaminan suplai bisa dibangun. Kemudian yang baru, kami perjelas kemitraan investasi untuk rumput laut dengan UMKM," paparnya.
Terakhir, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).
Baca: Neraca Dagang dan Transaksi Alami Defisit, Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI
Kemudian insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valuta asingnya.
“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” ujar Darmin.