YLKI: PT KAI Salah Kaprah, Sebut Iklan Rokok di Stasiun Kereta atas Izin Pemda
Tulus Abadi mengatakan, ruang iklan di kawasan stasiun kereta sepenuhnya berada di bawah kendali manajemen PT KAI.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluhan masyarakat terkait pemasangan iklan rokok di sejumlah stasiun kereta telah ditanggapi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan mencopot iklan yang tak mendapati izin pemerintah daerah.
Meski begitu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut PT KAI sesat berpikir.
Tulus Abadi mengatakan, ruang iklan di kawasan stasiun kereta sepenuhnya berada di bawah kendali manajemen PT KAI.
Perusahaan kereta api milik negara ini menurutnya tidak perlu meminta izin pemda untuk mencopot iklan rokok yang terpasang di stasiun kereta yang dikelolanya.
"Alasannya sesat pikir. Iklan rokok di dalam stasiun mutlak urusannya dengan manajemen PT KAI, itu pendapatan mereka bukan pemda. Kecuali di area terbuka luar stasiun," kata Tulus dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Baca: Jangan Lewatkan, Balap Drag Race Moge Harley Digelar Besok di Sirkuit Lapangan Terbang Rumpin
"Ini menunjukkan managemen PT KAI tidak paham regulasi atau pura-pura tidak paham, atau sengaja melanggar regulasi. Tanggungjawab iklan rokok di area/bangunan stasiun adalah mutlak pihak stasiun," sambungnya.
YLKI mendesak PT KAI mengambil langkah konkrit dengan mencopot iklan rokok yang bertebaran di sejumlah stasiun, termasuk stasiun Yogyakarta (Tugu dan Lempuyangan), Stasiun Semut dan Gubeng di Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.
Baca: Beda dengan di Indonesia, di Amerika Biaya Sewa Motor Harley Davidson Sangat Murah
"Managemen PT KAI agar fokus pada peningkatan dan pembenahan pelayanan pada konsumen. Segera copot dan hentikan pemasangan iklan rokok di stasiun karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan. Sementara persyaratan perizinan ke pemerintah daerah perlu diurus sendiri oleh mitra iklan.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
"Sejauh ini, stasiun yang ada iklan rokok hanya di Yogyakarta dan Surakarta. Di Surakarta memang ada izin dari pemerintah daerah, sedangkan di Yogyakarta, kami cek tidak ada," kata Agus.
"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," pungkasnya.