Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kominfo Pastikan Per Hari Ini Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita

Kominfo baru bisa melakukan pencabutan pada Senin karena tanggal pencabutan seharusnya pada Minggu, (18/11/2018) merupakan hari libur.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Pastikan Per Hari Ini Cabut Izin Frekuensi First Media, Bolt dan Jasnita
WARTA KOTA
Paket starter Bolt. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bakal melayangkan Surat Keputusan (SK) Kominfo Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3GHz untuk PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Langkah ini diambil usai ketiga perusahaan itu tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz hingga jatuh tempo pada 17 November lalu.

"Hingga batas akhir hari Sabtu kemarin (17 November) pukul 23.59, ketiganya tidak melunasi juga. Hari ini kami akan keluarkan SK (Surat Keputusan) Pencabutan izin frekuensi terhadap ketiga operator telekomunikasi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Ia menambahkan, Kominfo baru bisa melakukan pencabutan pada Senin karena tanggal pencabutan seharusnya pada Minggu, (18/11/2018) merupakan hari libur.

Adapun jumlah tunggakan sejak 17 November 2018 dilaporkan sebesar Rp 364 miliar dari First Media, Rp. 343 miliar untuk Bolt.

Baca: Cek Skormu Sekarang, Sejumlah Daerah Umumkan Nilai Tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade

Baca: Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Internux dan Jasnita Setelah 3 Kali Diperingatkan

Kedua anggota perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan total unggakan plus denda senilai Rp 708,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Sementara Jasnita, milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menunggak sebesar Rp. 2,2 miliar.

Nasib Pelanggan

Pasca pencabutan ini, pelanggan tiga perusahaan itu akan kehilangan layanan dengan frekuensi 2,3 GHz.

"Akibatnya nanti masyarakat pengguna atau pelanggan yang gunakan layanan BWA di 2.3 GHz akan kehilangan layanan," ujar Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.

Artinya, pelanggan Bolt di Zona 4 Jabodetabek dan Banten tidak akan bisa mengakses internet, mengingat layanan 4G LTE dari Bolt sepenuhnya mengandalkan frekuensi 2,3 GHz.

Sementara pelanggan First Media masih bisa menikmati layanan TV kabel dan internet First Media lantaran perusahaan itu menggunakan kabel fiber optik.

Baca: Begalz Racing, Klub Balap Moge yang Semua Anggotanya Pilot Garuda Indonesia

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," menurut keterangan resmi First Media, Jumat (17/11/2018).

Untuk Jasnita, izin penggunaan frekuensi di Sulawesi bagian Utara juga akan dicabut. Perusahaan itu mengaku telah mengalihkan pelanggannya dari frekuensi 2,3 GHz ke layanan lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas