Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Aturan Baru, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik

Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ada Aturan Baru, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kantor BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPresiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 28 yang merupakan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan termasuk di dalamnya mengenai BPJS Kesehatan.

Meskipun ada peraturan baru namun Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf memastikan kalau besaran iuran tidak akan ada kenaikan iuran.

“Dari iuran tidak ada perubahan sama sekali dari Perpres sebelumnya ke Perpres 82 2018 yang diundangkan 18 Septermber 2018 kemarin, masih sama,” kata Iqbal saat ditemui di acara temu media di kawasan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11/2018).

Adapun besaran iuran untuk BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000, dan kelas 3 Rp 25.000.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menaikan harga iuran BPJS Kesehatan misalnya kemampuan bayar masyarakat.

Baca: JK: Sudah Saatnya Mempertimbangkan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

“Tentu ada pertimbangan dari pemerintah belum diseuaikan meskipun ada bebebrapa usulan ketentuan,” kata Iqbal.

Berita Rekomendasi

Iqbal menyebutkan memang ada usulan untuk menaikan harga iuran mengingat laporan keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Bahkan tahun 2018 diperkirakan defisitnya mencapai Rp 16 triliun.

Namun dengan tidak adanya kenaikan iuran pemerintah mencari opsi lain untuk menutupi defisit seperti menggunakan pajak rokok.

Pemerintah pusat akan menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk program jaminan kesehatan.

Untuk mekanismenya dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, 75 persennya akan digunakan untuk program JKN.

“Tapi kan ini alternatif saja, bukan sumber dana utama, karena sumber dana utama tetap iuran,” pungkas Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas