Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kadin Juga Keberatan, Minta Penundaan Pembebasan 25 Sektor Usaha 100 Persen untuk Asing

Mengingat urgensi kebijakan relaksasi tersebut bagi dunia usaha, Kadin akan mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha hari ini, Kamis, 22 November 2018

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kadin Juga Keberatan, Minta Penundaan Pembebasan 25 Sektor Usaha 100 Persen untuk Asing
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani 

Laporan Reporter Kontan, Azis Husaini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Demi menarik investasi, pemerintah pekan lalu merelaksasi daftar negatif investasi (DNI). Ada 25 bidang usaha yang ditambah pemerintah bisa 100% dimiliki asing. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memahami alasan pemerintah melakukan langkah tersebut.

Misalnya, karena karena situasi perekonomian nasional saat ini memang membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan, terutama masalah kenaikan defisit neraca transaksi berjalan.

Selain DNI, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday), peningkatan devisa hasil ekspor industri berbasis sumber daya alam (DHE). Ketiganya masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam Rapat Pengurus Terbatas Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/11/2018), meminta pengusaha dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. 

Baca: Tujuh Fakta Kasus Pembunuhan Iin Puspita, Pemandu Lagu di Karaoke yang Mayatnya Disimpan di Lemari

"Kami menilai ada poin-poin yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Kebijakan investasi ini berkaitan erat dengan dunia usaha dan Kadin sebagai lembaga yang mewadahi para pengusaha. Dengan demikian, obyektivitas kebijakan ini akan turut dipengaruhi oleh masukan-masukan dari dunia usaha,” terangnya, dalam rilis, Rabu (21/11/2018).

Berita Rekomendasi

Rosan mengingat urgensi kebijakan relaksasi tersebut bagi dunia usaha, Kadin akan mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha hari ini, Kamis, 22 November 2018, untuk membahas poin-poin usulan dunia usaha.

Baca: Pelesir Sambil Kopdar, Beginilah Kemeriahan Ultah Ke-39 PPMKI di Bali

Karena itu, Kadin meminta pemerintah menunda penerapan aturan DNI hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.

"Detil masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. Karena itu kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," sambung Rosan.

Baca: Begini Serunya Acara Kemah Bareng Ala Komunitas Suzuki Ertiga Tangerang di Ranca Upas

Hal ini perlu disampaikan Kadin mengingat keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.

Poin lain yang akan menjadi perhatian Kadin adalah perhatian khusus terhadap UMKM nasional. Bagi pelaku usaha, UMKM merupakan kawah pembentukan spirit kewirausahaan.

Sementara bagi masyarakat banyak, UMKM menjadi naungan bagi lebih dari 95% tenaga kerja nasional.

Sedangkan bagi, perekonomian nasional sektor UMKM menjadi salah satu motor baru yang bisa mendorong pertumbuhan lebih tinggi. Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan sektor UMKM perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dalam kaitan dengan investasi.

“Berkaitan dengan isu tersebut, Kadin Indonesia akan segera melakukan pertemuan dengan menteri perekonomian, Kepala BKPM dan menteri terkait lainnya,” ujar Rosan.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas