Blokir Rekening Fintech Ilegal, OJK Gandeng Perbankan
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengapresiasi rencana tersebut, karena pemblokiran rekening itu dapat membatasi transaksi fintech ilegal
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal.
“Rencana kesana tetap ada, kami masih mendalami dari berbagai aspek. Kami akan kabari kalau sudah ada tindak lanjutnya,” Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (23/11).
Satgas Waspada Investasi akan bertindak tegas terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis online yang tidak memperoleh izin dari OJK.
Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengapresiasi rencana Satgas Waspada OJK tersebut, karena pemblokiran rekening itu dapat membatasi transaksi fintech ilegal.
Baca: Google Emoh Tanggapi Tudingan Google Play Bantu Maraknya Fintech Ilegal
Melalui pembatasan tersebut berarti memutus mata rantai praktik fintech ilegal hingga ke akarnya.
“Akar pemasalah ini ada di perbankan, mereka menyalurkan pinjaman melalui rekening bank. Kalau rekeningnyanya ditutup, bagaimana fintech ilegal ini bisa bekerja,” kata Ketua Eksekutif Bidang Cashloan AFTECH Sunu Widyatmoko.
Asosiasi menyayangkan bahwa masih ada masyarakat yang menggunakan platform ilegal yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga industri keuangan berbasis digital secara keseluruhan.
Kehadiran platform ilegal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Rekening fintech ilegal akan segera diblokir