Bikin Klarifikasi, KNKT Bilang Teknisi yang Berhak Tentukan Pesawat Layak Terbang Atau Tidak
Melihat reaksi keras Lion Air yang seperti itu, KNKT kemudian membuat konferensi pers lagi hari ini, Kamis (29/11/2018)
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi dan polemik ihwal layak terbang atau tidaknya pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air nomor registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu ramai diperbincangkan publik dan pemerhati transportasi.
Pihak Lion Air menuding pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dalam penerbangan malam hari menjelang nahasnya dari Denpasar menuju Jakarta, tendensius dan kontradiktif terhadap hasil laporan awal atau preliminary report.
Melihat reaksi keras Lion Air yang seperti itu, KNKT kemudian membuat konferensi pers lagi hari ini, Kamis (29/11/2018) dan menyatakan tidak pernah melontarkan pernyataan tersebut sebelumnya.
"KNKT atau Kasubkom penerbangan tidak pernah menyatakan pesawat udara Lion Air, Boeing 737-8 MAX tidak laik terbang," klaim Ketua KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumlah pers, Kamis (29/11/2018).
Baca: KNKT Nyatakan Tak Pernah Sebut Pesawat B737 Max 8 Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang
Nurcahyo menjelaskan, peraturan di Indonesia menyebutkan pesawat dinyatakan laik terbang jika aircraft flight maintenance log (AFML) ditandatangani teknisi yang bertanggung jawab penuh di darat.
"Di bawah, di darat taggung jawab airworthy di engineer. Dengan bukti sudah ditandatangani itu AFML, berarti laik terbang baik Denpasar-Jakarta maupun Jakarta-Pangkal Pinang," jelasnya.
Namun, status kelaikan ini bisa berakhir bila pesawat mengalami masalah saat mengudara. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain) berdasarkan check list yang tertera di pesawat.
"Bahwa tanda tangan di buku perawatan pesawat laik, bisa menjadi expired jika mengalami kerusakan. Jadi sebenarnya pesawat memang menjadi tidak laik terbang (ketika di udara), berikutnya adalah tanggung jawab pilot menentukan mengendarai pesawat dengan selamat," paparnya.
Dalam kesempatan sama, Koordinator Air Safety Investigation KNKT Oni Soerjo Wibowo mengatakan, pesawat dinyatakan laik terbang bila telah memenuhi persyaratan di AFML.
Persyaratan itu terkait ketentuan kecepatan (comply to the speed), ketentuan desain (comply to design), serta erada pada posisi safe of flight.
"Syarat ini perlu dijaga detik per detik, untuk di darat (tanggung jawab) berada pada engineer, di udara pada penerbang," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.