Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bikin Klarifikasi, KNKT Bilang Teknisi yang Berhak Tentukan Pesawat Layak Terbang Atau Tidak

Melihat reaksi keras Lion Air yang seperti itu, KNKT kemudian membuat konferensi pers lagi hari ini, Kamis (29/11/2018)

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bikin Klarifikasi, KNKT Bilang Teknisi yang Berhak Tentukan Pesawat Layak Terbang Atau Tidak
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua KNKT Nurcahyo Utomo, Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko dan Koordinator Air Safety Investigation KNKT Oni Soerjo Wibowo saat jumpa pers soal kelayakan terbang pesawat Lion Air PK-LQP, di Jakarta, Kamis (29/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi dan polemik ihwal layak terbang atau tidaknya pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air nomor registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu ramai diperbincangkan publik dan pemerhati transportasi.

Pihak Lion Air menuding pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dalam penerbangan malam hari menjelang nahasnya dari Denpasar menuju Jakarta, tendensius dan kontradiktif terhadap hasil laporan awal atau preliminary report.

Melihat reaksi keras Lion Air yang seperti itu, KNKT kemudian membuat konferensi pers lagi hari ini, Kamis (29/11/2018) dan menyatakan tidak pernah melontarkan pernyataan tersebut sebelumnya.

"KNKT atau Kasubkom penerbangan tidak pernah menyatakan pesawat udara Lion Air, Boeing 737-8 MAX tidak laik terbang," klaim Ketua KNKT Nurcahyo Utomo dalam jumlah pers, Kamis (29/11/2018).

Baca: KNKT Nyatakan Tak Pernah Sebut Pesawat B737 Max 8 Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang

Nurcahyo menjelaskan, peraturan di Indonesia menyebutkan pesawat dinyatakan laik terbang jika aircraft flight maintenance log (AFML) ditandatangani teknisi yang bertanggung jawab penuh di darat.

"Di bawah, di darat taggung jawab airworthy di engineer. Dengan bukti sudah ditandatangani itu AFML, berarti laik terbang baik Denpasar-Jakarta maupun Jakarta-Pangkal Pinang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Namun, status kelaikan ini bisa berakhir bila pesawat mengalami masalah saat mengudara. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain) berdasarkan check list yang tertera di pesawat.

"Bahwa tanda tangan di buku perawatan pesawat laik, bisa menjadi expired jika mengalami kerusakan. Jadi sebenarnya pesawat memang menjadi tidak laik terbang (ketika di udara), berikutnya adalah tanggung jawab pilot menentukan mengendarai pesawat dengan selamat," paparnya.

Dalam kesempatan sama, Koordinator Air Safety Investigation KNKT Oni Soerjo Wibowo mengatakan, pesawat dinyatakan laik terbang bila telah memenuhi persyaratan di AFML.

Persyaratan itu terkait ketentuan kecepatan (comply to the speed), ketentuan desain (comply to design), serta erada pada posisi safe of flight.

"Syarat ini perlu dijaga detik per detik, untuk di darat (tanggung jawab) berada pada engineer, di udara pada penerbang," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas