Sistem Verifikasi Digital Diberlakukan untuk Cegah Masuknya Produk Ilegal
Seluruh proses perkarantinaan saat ini telah menggunakan Internet of Things (IoT) dalam kegiatan operasionalnya.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) akan membuat sistem verifikasi digital untuk cegah produk ilegal masuk ke Indonesia.
Kepala Balai Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan, seluruh proses perkarantinaan saat ini telah menggunakan Internet of Things (IoT) dalam kegiatan operasionalnya.
"Artinya di era industri 4.0, karantina Indonesia sudah melakukan itu. Kedepannya lebih maju lagi misalkan menggunakan blank sertificate," sebut Banun di Kantor Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jum'at (30/11/2018).
Dirinya menyebutkan, dengan blank sertificate berbasis digital, dapat menghindari fraud atau dokumen palsu untuk menghindari pajak.
Menurutnya, saat ini dengan banyaknya pintu masuk ke Indonesia membuat produk ilegal dengan mudahnya terdistribusi.
"Sekarang banyak produk-produk ilegal, dari mana lalu kemana tiba-tiba nanti dapat sertifikat dari suatu negara," ungkapnya.
Baca: Mentan Minta Sistem Karantina Diperkuat untuk Ekspor Produk Pertanian
"Kalau sudah menggunakan blank sertificate itu sudah tidak bisa lagi fraud. Blank sertificate juga termasuk electronic sertificate. Jadi dijamin Badan Siber Nasional," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Banun, manfaat dari penerapan sertifikat elektronik karantina untuk memfasilitasi perdagangan yang menjadi komitmen dalam perjanjian fasilitasi perdagangan.
Langkah ini juga merupakan upaya dalam membuat Barantan menjadi lembaga karantina bertaraf internasional.
Sebagai tambahan informasi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, meminta sistem pengkarantinaan diperkuat untuk fasilitas ekspor produk pertanian.
Saat ini Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian selama kurun waktu 4 tahun terakhir telah melakukan perundingan Sanitary and Phytosanitary (SPS) serta protokol karantina dengan 18 negara.