Badan Pertanahan: Program Cetak Sawah Kementerian Pertanian Gagal Imbangi Alih Fungsi Lahan
"Idealnya memang setiap tahun dicek terus. Alih fungsi ini kan kencang sekali untuk lahan pertanian"
Editor: Choirul Arifin
Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan BPS, Hermanto bin Ashari Prawito menyebutkan, berkurangnya luas baku lahan pertanian sejatinya telah terkonfirmasi dari data yang sudah dirilis pemerintah. Data yang didapat juga menggunakan citra satelit, menyimpulkan berkurangnya areal persawahan.
Diharapkan, tidak ada pihak yang menggunakan data, diluar data nasional tersebut, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan). "Iya, bisa dilihat. Artinya pertahun ada sekitar 120 ha (lahan pertanian yang hilang). Itu bisa dilihat dari data nasional," ujar Hermanto.
Dia mengatakan, data itu diperoleh dari hasil dari kerja bersama tim nasional verifikasi luas lahan baku lahan sawah. Tim beranggotakan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, LAPAN, BPS, dan juga Kementerian Pertanian sender.
Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki kewenangan untuk membuat peta berbasis spasial, yang diklarifikasi oleh satelit LAPAN. Setelah itu, dilakukan groundcheck sample. Setelah peta tersebut jadi, kemudian di SK-kan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pendapat senada diungkapkan Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Dia bilang, pihaknya akan berpegang teguh pada data luas baku sawah terbaru yang diperoleh melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA). Ia pun mempersilakan Kementerian Pertanian jika ingin menghitung luas sawah secara mandiri.
Namun, hasil yang keluar dari institusi tersebut tidak akan digunakan sebagai acuan. "Kami akan tetep mengacu pada data yang memiliki kekuatan hukum yakni yang dihimpun Kementerian ATR, Lapan dan BIG," ujar Suhariyanto.