Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Korban Pinjaman Online, OJK Malah Minta Asosiasi yang Tertibkan Anggotanya

Maraknya aduan terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Banyak Korban Pinjaman Online, OJK Malah Minta Asosiasi yang Tertibkan Anggotanya
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya aduan terhadap pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons.

OJK malah mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan pelaku industrinya dengan segera menetapkan code of conduct atau kode etik pinjam-meminjam yang bertanggung jawab.

"Kami juga mendorong penerapan market conduct/disiplin pasar agar Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menertibkan para pelaku industrinya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot ketika dihubungi, Senin (10/12/2018).




Lebih lanjut Sekar menjelaskan, OJK pun mewajibkan anggota AFPI atau pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk melakukan sertifikasi bagi pihak yang melakukan proses penagihan.

Pasalnya, banyak aduan masyarakat terkait proses penagihan yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan privasi.

Pinjaman online yang bersangkutan memiliki akses terhadap daftar kontak hingga galeri pengguna pinjaman online.

Baca: 25 Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Diadukan ke LBH Jakarta

OJK pun sebenarnya telah mengatur dalam POJK Nomor 77, setiap pinjaman online yang telah terdaftar atau berizin dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna.

BERITA TERKAIT

"Kemudian, setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," kata Sekar.

Sekar lebih lanjut menjelaskan, OJK sendiri telah mengundang sejumlah pihak seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Google Indonesia, Satgas Waspada Investasi serta AFPI pada 14 November dan 23 November 2018 untuk melakukan sinergi dalam menangai berbagai permasalahan yang meliputi pinjaman online.

"Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapat masukan mengenai penanganan korban pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah represif. Dari pertemuan ini kami membuka komunikasi agar terjadi pertukaran data atau informasi sehingga pengaduan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut secara bersama," ucap Sekar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak Aduan soal Fintech, OJK Minta Asosiasi Tertibkan Anggotanya" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas