Ungkap Ada Ribuan Korban Aplikasi Pinjaman Online, OJK Panggil LBH Jakarta
Pemanggilan LBH Jakarta sebagai upaya OJK mengklarifikasi data atau informasi pelanggaran oleh aplikasi pinjaman online
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji informasi, menyusul data pengaduan yang telah dikumpulkan LBH Jakarta dari 1.330 korban pinjaman online di 25 provinsi.
Pemanggilan LBH Jakarta sebagai upaya OJK mengklarifikasi data atau informasi pelanggaran oleh aplikasi pinjaman online lewat posko pengaduan yang dibuka pada 4-25 November 2018 kemarin.
Pertemuan tersebut dilangsungkan di Wisma Mulia 2, lantai 16, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018) pukul 09.30 WIB.
Diketahui, pemanggilan LBH Jakarta oleh OJK sudah kali ketiga, termasuk pertemuan hari ini untuk menindaklanjuti kajian data dari korban aplikasi pinjaman online yang sebelumnya dilakukan.
Sebelumnya, Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, menerangkan, berdasarkan pengaduan yang diterima, setidaknya ada 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban pinjol.
Kebanyakan dari pelanggaran itu, pihak penyelenggara aplikasi, memanfaatkan foto KTP dan foto diri korban pinjol yang dia dapatkan dengan alibi untuk memverifikasi data.
Baca: Banyak Korban Pinjaman Online, OJK Malah Minta Asosiasi yang Tertibkan Anggotanya
Dia juga mencatat, pihak penyelenggara aplikasi pinjol dapat mengakses hampir seluruh data pada gawai peminjam.
"Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny, Minggu (9/12/2018) kemarin.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang telah dikumpulkan LBH dari korban yang mengadu, diantaranya :
1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam
3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual
4. Penyebaran data pribadi
5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
8. Biaya admin yang tidak jelas
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang
10. Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan