Dihargai Mahal Jadi Cara Efektif Masyarakat Tinggalkan Kantong Plastik
Kajian yang dilakukan oleh Visi merupakan survei yang melibatkan 533 responden rumah tangga dan 60 pedagang pasar tradisonal di Jabodetabek.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesadaran masyarakat akan bahaya kresek bagi lingkungan dan perlunya pemilahan sampah sangat tinggi.
Begitu hasil kajian Visi Teliti Saksama yang disampaikan oleh Peneliti Visi Sita Suparyono. Meski begitu, masyarakat tidak mudah untuk beralih dari penggunaan kantong kresek. Sebab penggunaan kantong kresek sudah jadi bagian sehari-hari.
"Konsumen pilih menggunakan kantong kresek meski berbayar," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Meski begitu, kajian Visi juga mengungkapan, para konsumen akan mulai berpikir untuk beralih dari kantong kresek bila kantong kresek tersebut dibandrol dengan harga tertentu.
Kajian yang dilakukan oleh Visi merupakan survei yang melibatkan 533 responden rumah tangga dan 60 pedagang pasar tradisonal di Jabodetabek.
Sita mengatakan, harga rata-rata yang akan membuat responden berhenti menggunakan kantong kresek yakni Rp 3.750 per kantong.
Meski begitu, mayoritas responden menjawab Rp 1.000 per kantong. Ia mengatakan, bila pemerintah menerapkan kresek berbayar di bawah Rp 1.000 per kantong, maka tujuan untuk mengurangi pengunaan plastik tidak akan tercapai.
Baca: Ingat, Sediakan Kantong Plastik di Jakarta Teranacm Denda Rp25 Juta
Menurut dia, kebijakan kantong kresek berbayar lebih efektif dibandingkan pengenaan cukai plastik. Sebab konsumen langsung diwajibkan membayar kantong kresek yang ia pakai.
Saat ini pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai plastik. Meski begitu, RPP tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat ini.
"Ini RPP-nya diharapkan selesai akhir tahun ini," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto.
Meski RPP rampung akhir 2018, tak serta merta kebijakan cukai plastik bisa dilakukan. Setelah aturan itu rampung, nantinya akan ada aturan teknis terkait implementasi kebijakan itu.
Menurut Djoko, Kementerian Keuangan memegang mandat untuk membuat aturan teknis pengenaan cukai pada plastik. Mandat itu akan ada di RPP cukai plastik.