Pastikan Semua Korban Lion Air Dapat Haknya, Pengacara Amerika Gaet Kantor Advokat di Indonesia
Para pengacara yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP mengumumkan telah meminta The Boeing Co, produsen pesawat Boeing 737 MAX 8, membantu pihak Indonesia menemukan jasad korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Sampai proses pencarian dihentikan, sebanyak 64 jasad korban tragedi Lion Air JT 610 belum ditemukan. Keluarga para korban juga telah meminta pemerintah melakukan pencarian lanjutan.
Di saat yang sama, Kabateck juga telah mengirimkan permintaan kepada Boeing untuk menjaga seluruh bukti-bukti penting terkait pesawat dan kecelakaan (preservation notice).
Para pengacara yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).
Gugatan ini diajukan di Cook County, Illionis, lokasi kantor pusat Boeing.
Baca: Lion Air Bakal Kurangi Batas Bagasi Penumpang, Bagaimana Maskapai Lain?
“Boeing memiliki kewajiban hukum untuk mengumpulkan seluruh bukti yang memungkinkan di tempat kejadian kecelakaan, namun kami percaya mereka juga punya kewajiban moral yang lebih besar untuk menemukan jasad korban yang kehilangan jiwa akibat kecelakaan tragis tersebut,” ungkap pendiri Kabateck LLP, Brian S Kabateck dalam pernyataanya, Senin (17/12/2018).
“Boeing telah bersedia mengeluarkan sejumlah dana untuk menemukan pesawat yang jatuh, seharusnya mereka juga bersedia mengeluarkan sedikit uang untuk membantu menemukan para korban," sebut Kabateck.
Di AS, tim legal para penggugat terdiri dari Brian S Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP.
Mereka berkolaborasi dengan Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
Tak hanya itu, tim Kabateck juga menggandeng Kantor Advokat Kailimang & Ponto di Indonesia untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum dan menerima pembayaran asuransi sesuai aturan hukum di Tanah Air, meskipun proses gugatan di Amerika Serikat sedang berjalan.
Co-Counsel, Steven Hart yang bekerja di Hart, McLaughlin & Eldridge menegaskan mereka akan terus berjuang bersama para korban yang memberikan kuasa untuk mendapatkan haknya.
Penegasan serupa juga disampaikan Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.
“Boeing sebenarnya dapat dengan mudah memberikan bantuan sumber daya untuk menemukan jasad para korban kecelakaan Lion Air JT 610. Meski sekarang belum terlihat akan dilakukan, kami akan tetap meminta mereka bertanggungjawab,” pungkas Sanjiv.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boeing Diminta Ikut Bantu Cari Korban Lion Air JT 610"