Begini Modus Curang Pengguna Bukalapak 'Raup' Voucher Cashback Rp 70 Juta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jual beli di situs Bukalapak dengan nilai mencapai Rp 70 juta.
Editor: Fajar Anjungroso
Memantau transaksi
Sementara itu, Fajrin Rasyid selaku Co-Founder and President Bukalapak mengatakan, awalnya tim Bukalapak curiga pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018.
Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.
Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh tiga orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri.
Baca: Tak Ditanggung Bukalapak, Segini Biaya Pajak Mini Cooper yang Dibeli Rp 12 ribu Oleh Driver Ojol
“Bukalapak terus berupaya membuat para pengguna dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Kami memiliki tim Trust and Safety yang selalu memantau transaksi yang terjadi di Bukalapak dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu," kata dia dalam rilis.
“Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ungkap Penipuan Transaksi Demi "Cashback" di Bukalapak"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.