Direstui OJK, BEI Eliminasi Aturan Emiten Wajib Miliki Direktur Independen
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan nomor I-A sudah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada akhir pekan lalu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mendapatkan lampu hijau terkait perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Salah satu perubahan yang terdapat dari aturan tersebut adalah penghilangan kewajiban memiliki direktur independen bagi emiten dan perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan nomor I-A sudah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) pada akhir pekan lalu.
Adapun beberapa latar belakang penghilangan kewajiban ini adalah secara umum aturan good corporate governance saat ini serta undang-undang perseroan terbatas sudah mencakup makna direktur independen bagi semua direktur yang menjabat.
Baca: Bursa Efek Indonesia Kaji Ulang Aturan Auto Rejection
“Jadi penyematan ini dulu dilakukan untuk mengakomodir independensi pada jajaran eksekutif. Saat ini sudah tidak dibutuhkan lagi khususnya juga bagi perusahaan yang ingin IPO sehingga lebih efisien dan hemat biaya tanpa mengurangi kualitas,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Rabu (26/12)
Pun, ini menghindari kasus yang pernah terjadi yakni adanya penambahan direktur independen tanpa tugas yang jelas dan hanya disematkan sebagai syarat. “Kemungkinan tanggal 27 Desember 2018 sudah bisa diterapkan,” ujar Nyoman.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul BEI hilangkan aturan wajib memiliki direktur independen bagi emiten