Menaker Rayu Pekerja Mau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan karena Iurannya Lebih Murah
Hanif menjelaskan, siapa saja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mendatangi acara Sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Petani dan Wanita Tani, di Depok, Jawa Barat pada Rabu (26/12/2018)
Di kegiatan ini dia mengingatkan pekerja agar bergabung menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain melindungi mereka dari risiko kerja, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka dapat meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.
“Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah," ucap Menaker Hanif.
Hanif menjelaskan, siapa saja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja. “Bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau. Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak/ibu pasti mampu. Ini hanya soal prioritas," kata Hanif.
Hanif menyebut, untuk mendapatkan dua manfaat BPJS Ketenagakerjaan, rata-rata setiap orang cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 16.800,00 per bulan.
Lebih murah jika dibandingkan dengan rokok yang rata-rata harganya Rp 20 ribu per bungkus.
“Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dengan biaya yang sangat murah, bahkan lebih murah dari rokok, “ kata Menteri asal PKB ini.
Hanif menyatakan, ada empat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah.
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah.
Baca: Usai Digulung Tsunami, Kawasan Labuan Kini Direndam Banjir Sedada Orang Dewasa
Kedua, Jaminan Kematian (JKM), di mana pekerja yang di-cover BPJS ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua, dan terakhir, Jaminan Pensiun (JP). "Kalau ini diberikan per bulan. Jadi kaya dapat gaji setelah pensiun. Kalau JHT tadi kan gelondongan," ujarnya.
Baca: Tiga Macam Transaksi Ilegal Turis Asal China yang Gunakan Renminbi di Bali
Senada dengan Menaker, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia.
"Kita terus mendorong kepesertaan, baik kepada yang menerima upah maupun bukan penerima upah," tutur Eko.