Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Hanif Soroti Pentingnya Kajian Terhadap UU 13 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan

UU tentang ketenagakerjaan itu menurutnya memiliki peran penting untuk terwujudnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Hanif Soroti Pentingnya Kajian Terhadap UU 13 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri saat ditemui seusai membuka Rakornas Bidang Ketenagakerjaan 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan 2019, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan betapa pentingnya kajian terhadap Undang-undang (UU) 13 Tahun 2003.

UU tentang ketenagakerjaan itu menurutnya memiliki peran penting untuk terwujudnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.

Baca: UPDATE Tewasnya Devi Setiani di Hotel Bersama Pria: Selain Kepala Hancur, Ada Lendir di Rahim Korban

Sehingga kajian dianggap perlu dalam menyiasati jam kerja bagi para tenaga kerja.

"Kajian terhadap UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini merupakan isu yang penting dalam rangka membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik," ujar Hanif, dalam rakornas yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Baca: Jam Kerja Kurang Fleksibel, Ini Kata Menaker Hanif Dhakiri

Ia mengatakan bahwa perubahan yang begitu cepat seiring perkembangan zaman, membuat pemerintah pusat termasuk Kementerian Ketenagakerjaan harus bisa menyesuaikan.

"Kita semua tahu bahwa dunia berubah begitu cepat, banyak hal yang harus kita sesuaikan yang pada intinya bagaimana kita memastikan agar ada ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia," jelas Hanif.

Baca: Video Detik-detik Pria Bertato Tusuk Siswi SMK Hingga Tewas, Begini Faktanya

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sistem kerja di Indonesia yang menerapkan waktu selama 8 jam per hari merupakan hal yang sangat kaku.

Sehingga kajian diperlukan agar para tenaga kerja bisa memanfaatkan waktu yang mereka miliki seefektif mungkin.

"Kita semua tahu (sistem kerja) di kita ini terlalu kaku, saya ambil contoh satu isu mengenai jam kerja, jam kerja ini kakunya setengah mati, kerja delapan jam sehari dan 40 jam seminggu," kata Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas