Menteri Hanif Soroti Pentingnya Kajian Terhadap UU 13 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan
UU tentang ketenagakerjaan itu menurutnya memiliki peran penting untuk terwujudnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan 2019, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan betapa pentingnya kajian terhadap Undang-undang (UU) 13 Tahun 2003.
UU tentang ketenagakerjaan itu menurutnya memiliki peran penting untuk terwujudnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan.
Baca: UPDATE Tewasnya Devi Setiani di Hotel Bersama Pria: Selain Kepala Hancur, Ada Lendir di Rahim Korban
Sehingga kajian dianggap perlu dalam menyiasati jam kerja bagi para tenaga kerja.
"Kajian terhadap UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini merupakan isu yang penting dalam rangka membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik," ujar Hanif, dalam rakornas yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Baca: Jam Kerja Kurang Fleksibel, Ini Kata Menaker Hanif Dhakiri
Ia mengatakan bahwa perubahan yang begitu cepat seiring perkembangan zaman, membuat pemerintah pusat termasuk Kementerian Ketenagakerjaan harus bisa menyesuaikan.
"Kita semua tahu bahwa dunia berubah begitu cepat, banyak hal yang harus kita sesuaikan yang pada intinya bagaimana kita memastikan agar ada ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik di Indonesia," jelas Hanif.
Baca: Video Detik-detik Pria Bertato Tusuk Siswi SMK Hingga Tewas, Begini Faktanya
Menurutnya, sistem kerja di Indonesia yang menerapkan waktu selama 8 jam per hari merupakan hal yang sangat kaku.
Sehingga kajian diperlukan agar para tenaga kerja bisa memanfaatkan waktu yang mereka miliki seefektif mungkin.
"Kita semua tahu (sistem kerja) di kita ini terlalu kaku, saya ambil contoh satu isu mengenai jam kerja, jam kerja ini kakunya setengah mati, kerja delapan jam sehari dan 40 jam seminggu," kata Hanif.