Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Budi Tak Setuju OJK Izinkan Kredit Kendaraan DP 0 Persen
Menurut Wapres JK, masyarakat berisiko terlibat dengan debt collector apabila terjadi kemacetan pada pembayaran kredit mobil atau motor.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan izin pemberian uang muka atau down payment (DP) sebesar nol persen untuk pembelian mobil maupun motor melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara kompak menyebut aturan uang muka atau DP (down payment) nol persen pada kredit kendaraan bermotor adalah kebijakan yang berisiko tinggi.
Menurut Wapres JK, masyarakat berisiko terlibat dengan debt collector apabila terjadi kemacetan pada pembayaran kredit mobil atau motor.
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," ujar JK di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Senada dengan JK, Menhub Budi Karya menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi baik bagi perusahaan pemberi kredit maupun konsumen, mengingat tanggung jawab masyarakat untuk menyicil akan semakin besar.
Baca: OJK Diminta Batalkan Kebijakan DP 0% untuk Kendaraan Bermotor
"Saya termasuk yang tidak setuju karena timbulkan risk bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Budi.
Ia menilai pengadaan uang muka seharusnya tetap diterapkan dalam pengambilan kredit mobil dan motor.
"Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," pungkasnya.
Sebagai informasi, ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018.
Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.