Pelanggaran, Ada Industri Kedapatan Menjual Gula Rafinasi Via Online
Gula rafinasi yang dijual secara online itu dikemas bentuk karung ukuran 50 kilogram dengan harga Rp 12.000 per kg.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan pelanggaran yang dilakukan industri rafinasi dengan menjual gula melalui situs online. Peredaran ini termonitor dari hasil pengawasan Kemdag pada 2018 lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, dari peredaran gula di pasar e-commerce ini diakuinya memang tidak dalam berjumlah besar. Jika terbukti melanggar, Kemdag menyatakan akan menjatuhkan sanksi.
Gula rafinasi yang dijual secara online itu dikemas bentuk karung ukuran 50 kilogram dengan harga Rp 12.000 per kg. Veri menyebut, penjualan gula ini seharusnya tidak dilakukan melalui kanal online namun dikhususkan untuk industri.
"Itu yang kami sayangkan masa industri rafinasi dijual di online, kami sudah tegur dan mereka menyatakan mengakui kesalahan dan tidak memperdagangkannya," kata Veri di Kantornya, Kamis (17/1/2p019).
Baca: Mitsubishi Sebut Biaya Perawatan Xpander Lebih Murah Ketimbang New Avanza, Apa Saja Buktinya?
Apalagi, lanjut Veri, perdagangan gula rafinasi via online ini sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan. Untuk itu Kemdag akan melakukan langkah serius dengan memberikan teguran dan akan memberikan sanksi administratif maupun pidana bila kembali ditemukan adanya peredaran gula rafinasi.
"Kami sudah instruksi ke industri-industri rafinasi kalau menjual produknya itu jangan hanya dilihat dari dokumennya saja. Periksa industrinya berapa sebetulnya kebutuhannya," jelas dia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.