Beragam Tanggapan Pelaku Usaha Tentang Pengenaan Pajak untuk Pelaku usaha E-commerce
Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa Handaka Santosa menyambut baik aturan pajak e-commerce.
Editor: Choirul Arifin
Reporter: Andy Dwijayanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengumumkan aturan perpajakan untuk e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019 mendatang.
Aturan yang dituangkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 mengatur pelaku e-commerce harus memberitahu NPWP atay NIK untuk tata cara pemungutan pajak.
Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa Handaka Santosa menyambut baik aturan pajak e-commerce. Dengan adanya perpajakan tersebut level of playing field atau tingkat persaingan bisnis ritel dengan e-commerce menjadi hampir setara.
Kendati dirinya masih mengkritisi aturan tersebut belum dibarengi dengan aturan lainnya seperti produk yang dijual harus berstandar SNI.
“Pajak sudah jalan, tetapi kenapa separuh-separuh kalau peraturannya. Kalau di ritel itu ada PTSP produknya harus SNI, kalau peritel kan produknya harus SNI,“ kata Handaka Santosa.
Baca: Mitsubishi Sebut Biaya Perawatan Xpander Lebih Murah Ketimbang New Avanza, Apa Saja Buktinya?
Chief Marketing Officer Lazada Indonesia Monika Rudijono berpendapat, pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan dunia usaha. Apalagi atura yang ditujukan untuk pengembangan bisnis pelaku UKM secara online di Indonesia.
“Terkait dengan ketentuan perpajakan untuk e-commerce, kami sebagai pelaku bisnis e-commerce marketplace di Indonesia mendukung proses komunikasi yang sedang berjalan antara pemerintah dengan para stakeholder terkait,”ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (17/1/2019).
Baca: Ketinggalan KRL Terakhir Tujuan Bogor, Nanda Tewas Dikeroyok Saat Akan Bermalam di Rumah Temannya
Terpisah, VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari aturan tersebut.
Baca: Beberkan '4 Gol Bunuh Diri' Prabowo-Sandi Saat Debat, Adian Napitupulu: Jokowi-Maruf Dapat Skor 10-0
Namun pihaknya mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara melalui inovasi perpajakan seperti PBB online, Samsat online dan lainnya.
“Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia,” ujar Astri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.