Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Marga: Tol Japek Layang Dapat Dilewati Kendaraan Semua Golongan

Djoko Dwijono menjelaskan tidak ada aturan golongan kendaraan yang bisa melintas di jalur sepanjang 60 kilometer.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jasa Marga: Tol Japek Layang Dapat Dilewati Kendaraan Semua Golongan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Berbagai jenis kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Timur, yang bersebelahan dengan pengerjaan konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Selasa (20/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono menjelaskan tidak ada aturan golongan kendaraan yang bisa melintas di jalur sepanjang 60 kilometer.

"Sejauh ini semua (golongan) bisa pakai semua golongan. Pada saat perencanaan bahwa tol ini bisa digunakan oleh semua kendaraan besar,'"ucap Djoko beberapa waktu lalu.

Namun, Djoko mensinyalir situasi bisa berubah sesuai rekomendasi kebijakan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Dengan adanya policy bisa saja nanti di atas ada larangan. Mungkin juga diatur jam-jam golongan truk berdimensi dan berat besar bisa melintas," ujarnya.

Jasa Marga berharap perusahaan tetap menaati tentang aturan kendaran bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan.

Untuk itu kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Patroli Jalan Raya (PJR) dinilai penting untuk dilakukan pengawasan dan tindakan bagi pelanggar.

Berita Rekomendasi

Sebab truk bermuatan melebihi kapasitas dapat merusak kontur jalan tol yang menyebabkan kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas