Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Tiket dan Kargo Udara, Garuda dan Sriwijaya Potensial Kena Denda KPPU Rp 25 Miliar

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," kata Juru Bicara KPPU Guntur Saragih.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenaikan Tarif Tiket dan Kargo Udara, Garuda dan Sriwijaya Potensial Kena Denda KPPU Rp 25 Miliar
Tribunnews.com/Widodo
Pesawat Garuda Indonesia di di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng. 

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selain meneliti indikasi kartel dari tarif tiket pesawat dan tarif angkutan kargo udara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah menelisik rangkap jabatan yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, rangkap jabatan ini bisa mengindikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Terkait dengan itu, KPPU juga sudah masuk dalam tahap penelitian rangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya," katanya saat ditemui di kantor KPPU, Senin (21/1/2019).

Sebab, berdasarkan Pasal 26 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Apalagi perusahaan–perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha.

Selain itu secara bersama juga dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BERITA REKOMENDASI

Maka dari itu, kata Guntur, perkara ini dibawa ke rapat komisiomer beberapa waktu lalu dan para komisioner KPPU sepakat untuk membawa perkara ini ke tahap penelitian.

Meskipun keduanya saat ini sudah tahap akusisi. "Selama mereka belum masuk dalam aspek yuridis, kita belum masuk dalam aspek itu," tambah dia.

Baca: Twizy, Si Bajaj Mewah Bertenaga Listrik dari Renault

Tapi dalam konteks itu, KPPU menyadari ini baru dalam tahap penelitian. "Bukan berarti penelitian ada pelanggaran. Dalam persidangan pun bisa kemungkinan tidak bersalah," lanjutnya.

Tapi jika memang betul ada pelanggaran. Maka kedua maskapai itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

Adapun sebelumnya, maskapai penerbangan Sriwijaya Air merombak jajaran direksi dan komisaris pasca melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Garuda Indonesia melalui Citilink.


Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan telah diresmikan melalui penyelenggaraan Serah Terima Jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Sriwijaya Air.

Saat ini, kursi-kursi tertinggi di Sriwijaya Air diisi oleh personel Garuda Indonesia.

Berikut jajaran komisaris dan direksi baru Sriwijaya Air yang juga merangkap di Garuda Indonesia:

- Komisaris Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saat ini juga menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia.
- Wakil Komisaris Utama: Chandra Lie, sebelumnya Direktur Utama Sriwijaya Air
- Komisaris: Pikri Ilham Kurniansyah, saat ini juga menjabat Direktur Niaga Garuda Indonesia
- Komisaris: Juliandra Nurtjahtjo, saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama Citilink

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas